Kasus Korupsi
Mendag Setelah Tom Lembong Tak Diperiksa, Kuasa Hukum Tuding Kejagung Tebang Pilih
Tom Lembong yang pernah menjadi Wakil Kapten Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin) itu hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
"Tim Penasehat Hukum menilai bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," kata dia.
Ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang. Pihaknya mengklaim proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan kliennya tersebut.
Baca juga: Hadirilah, Bawaslu Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai dan Senam Sehat- Ada Doorprize Menarik
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 5 Desember 2024 ini di Pasar Serang Desa Taman Rahayu
"Keempat, penahanan yang tak berdasar. Penahanan klien kami dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan," ucapnya.
"Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," sambung dia.
Terakhir, tak ada bukti perbuatan melawan hukum. Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang iain, dan/atau korporasi.
"Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," tuturnya.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
kasus korupsi
Kasus Korupsi impor gula
Mantan Menteri Perdagangan
Thomas Trikasih Lembong
tom lembong
kuasa hukum
Ari Yusuf Amir
Angelina Sondakh Sedih Koruptor Makin Merajalela di Indonesia |
![]() |
---|
Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta |
![]() |
---|
Kejari Kabupaten Bekasi Hanya Berhasil Sita Rp 256 Juta Uang Korupsi Mantan Kades Sumberjaya Tambun |
![]() |
---|
Modus Licik Mantan Kades Tambun, Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar Lewat Pekerjaan Fiktif |
![]() |
---|
Dana Desa Rp 2,6 Miliar Raib, Pj Kades Sumberjaya Tambun Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.