Kasus Korupsi
Mendag Setelah Tom Lembong Tak Diperiksa, Kuasa Hukum Tuding Kejagung Tebang Pilih
Tom Lembong yang pernah menjadi Wakil Kapten Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin) itu hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan hal itu usai mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024.
Diketahui, dalam Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Agung, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2023.
Padahal, Tom Lembong yang pernah menjadi Wakil Kapten Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin) itu hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.
"Betul, karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti Menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong," ucap Ari Yusuf Amir.
"Ada kesalahan juga enggak? Ada mekanisme yang salah enggak? Ada korupsi enggak di sana? Setelah itu baru tetapkan sebagai tersangka. Ini belum diperiksa semua, sudah tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
BERITA VIDEO : KASUS TOM LEMBONG BISA SERET PAK PRABOWO?
Ari Yusuf Amir lantas mempertanyakan jika Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong tak turut diperiksa.
Apabila tak diperiksa, pihaknya menilai Kejaksaan Agung bersikap tebang pilih dalam melakukan penyidikan kasus tersebut.
"Nah pertanyaannya, kalau mereka tidak memeriksa Menteri-Menteri di periode selanjutnya, itu pertanyaan," kata dia.
"Kalau tadi disampaikan rekan saya, tebang pilih, ya itu tebang pilihnya di sana. Tebang Pilihnya di sana," lanjut Ari Yusuf Amir.
Baca juga: Mager, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Masih Rp 1.539.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Puslabfor Belum Bisa Datangi Lokasi Kebakaran Maut di Pabrik Bekasi, Ini Alasannya
Resmi ajukan praperadilan
Sebelumnya diberitakan bahwa Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.
Kedatangan tim kuasa hukum Tom Lembong untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas gula.
"Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami," kata Ari Yusuf Amir, selaku pengacara Tom Lembong, di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Ia mengatakan, penetapan tersangka serta penahanan kliennya tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 29 Oktober 2024 kemarin.
kasus korupsi
Kasus Korupsi impor gula
Mantan Menteri Perdagangan
Thomas Trikasih Lembong
tom lembong
kuasa hukum
Ari Yusuf Amir
Diperiksa Dugaan Korupsi Berbeda, Nadiem Makarim - Yaqut Cholil Qoumas Datangi KPK |
![]() |
---|
Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia |
![]() |
---|
Bongkar Dugaan Korupsi, KPK Besok Panggil Dua Mantan Menteri Kabinet Jokowi |
![]() |
---|
Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Tiga ASN Kemenag |
![]() |
---|
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Pertamina Terkait Akuisisi Sumur Minyak di Afrika Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.