Kasus Korupsi

Mendag Setelah Tom Lembong Tak Diperiksa, Kuasa Hukum Tuding Kejagung Tebang Pilih

Tom Lembong yang pernah menjadi Wakil Kapten Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin) itu hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024. 

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan hal itu usai mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024.

Diketahui, dalam Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Agung, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2023.

Padahal, Tom Lembong yang pernah menjadi Wakil Kapten Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin) itu hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.

"Betul, karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti Menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong," ucap Ari Yusuf Amir.

"Ada kesalahan juga enggak? Ada mekanisme yang salah enggak? Ada korupsi enggak di sana? Setelah itu baru tetapkan sebagai tersangka. Ini belum diperiksa semua, sudah tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

BERITA VIDEO : KASUS TOM LEMBONG BISA SERET PAK PRABOWO?

Ari Yusuf Amir lantas mempertanyakan jika Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong tak turut diperiksa.

Apabila tak diperiksa, pihaknya menilai Kejaksaan Agung bersikap tebang pilih dalam melakukan penyidikan kasus tersebut.

"Nah pertanyaannya, kalau mereka tidak memeriksa Menteri-Menteri di periode selanjutnya, itu pertanyaan," kata dia.

"Kalau tadi disampaikan rekan saya, tebang pilih, ya itu tebang pilihnya di sana. Tebang Pilihnya di sana," lanjut Ari Yusuf Amir.

Baca juga: Mager, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Masih Rp 1.539.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Puslabfor Belum Bisa Datangi Lokasi Kebakaran Maut di Pabrik Bekasi, Ini Alasannya

Resmi ajukan praperadilan

Sebelumnya diberitakan bahwa Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.

Kedatangan tim kuasa hukum Tom Lembong untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas gula.

"Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami," kata Ari Yusuf Amir, selaku pengacara Tom Lembong, di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Ia mengatakan, penetapan tersangka serta penahanan kliennya tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 29 Oktober 2024 kemarin.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved