Kasus Korupsi
Mendag Setelah Tom Lembong Tak Diperiksa, Kuasa Hukum Tuding Kejagung Tebang Pilih
Tom Lembong yang pernah menjadi Wakil Kapten Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin) itu hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Tim penasehat hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mempertanyakan belum diperiksanya Menteri Perdagangan periode 2016-2023.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan hal itu usai mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024.
Diketahui, dalam Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Agung, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2023.
Padahal, Tom Lembong yang pernah menjadi Wakil Kapten Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin) itu hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.
"Betul, karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti Menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong," ucap Ari Yusuf Amir.
"Ada kesalahan juga enggak? Ada mekanisme yang salah enggak? Ada korupsi enggak di sana? Setelah itu baru tetapkan sebagai tersangka. Ini belum diperiksa semua, sudah tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
BERITA VIDEO : KASUS TOM LEMBONG BISA SERET PAK PRABOWO?
Ari Yusuf Amir lantas mempertanyakan jika Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong tak turut diperiksa.
Apabila tak diperiksa, pihaknya menilai Kejaksaan Agung bersikap tebang pilih dalam melakukan penyidikan kasus tersebut.
"Nah pertanyaannya, kalau mereka tidak memeriksa Menteri-Menteri di periode selanjutnya, itu pertanyaan," kata dia.
"Kalau tadi disampaikan rekan saya, tebang pilih, ya itu tebang pilihnya di sana. Tebang Pilihnya di sana," lanjut Ari Yusuf Amir.
Baca juga: Mager, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Masih Rp 1.539.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Puslabfor Belum Bisa Datangi Lokasi Kebakaran Maut di Pabrik Bekasi, Ini Alasannya
Resmi ajukan praperadilan
Sebelumnya diberitakan bahwa Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.
Kedatangan tim kuasa hukum Tom Lembong untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas gula.
"Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami," kata Ari Yusuf Amir, selaku pengacara Tom Lembong, di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Ia mengatakan, penetapan tersangka serta penahanan kliennya tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 29 Oktober 2024 kemarin.
Pihaknya, dalam pokoknya, meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah.
Baca juga: Jadi Pemeran Utama Film Horor, Sandrinna Michelle: Sebenarnya Aku Cewek Penakut
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan 5 Poin Permohonan Praperadilan Tom Lembong, Bakal Didaftarkan di PN Jaksel
Pihaknya lalu percaya keadilan harus ditegakkan dan hak asasi manusia harus dilindungi.
Tim penasihat bakal tetap berjuang untuk memastikan Tom Lembong mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.
"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan. Tim Penasihat Hukum berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak klien," kata dia.
"Dan memastikan proses hukum berjalan adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," lanjutnya.
Berikut lima alasan Tom Lembong
Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengajuan gugatan itu tentang sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan kliennya dalam kasus dugaan korupsi komoditas gula.
Baca juga: Jatuh dari Lantai 30 Apartemen di Cisauk, Seorang Wanita Muda Ditemukan Tak Bernyawa
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 5 November 2024
Permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong itu terdaftar dengan nomor register: 113/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL tanggal 5 November 2024.
Tim penasihat hukum pun membeberkan lima poin yang membuat Tom Lembong akhirnya mengajukan gugatannya tersebut.
"Pertama, hak untuk mendapatkan penasihat hukum. Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka," ucap pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
BERITA VIDEO : SENYUM TOM LEMBONG PAKAI ROMPI TAHANAN KEJAGUNG
"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang beriaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," lanjutnya.
Kedua, kurangnya bukti permulaan yang mana penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP.
"Tim Penasehat Hukum menilai bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," kata dia.
Ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang. Pihaknya mengklaim proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan kliennya tersebut.
Baca juga: Hadirilah, Bawaslu Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai dan Senam Sehat- Ada Doorprize Menarik
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 5 Desember 2024 ini di Pasar Serang Desa Taman Rahayu
"Keempat, penahanan yang tak berdasar. Penahanan klien kami dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan," ucapnya.
"Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," sambung dia.
Terakhir, tak ada bukti perbuatan melawan hukum. Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang iain, dan/atau korporasi.
"Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," tuturnya.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
kasus korupsi
Kasus Korupsi impor gula
Mantan Menteri Perdagangan
Thomas Trikasih Lembong
tom lembong
kuasa hukum
Ari Yusuf Amir
Diperiksa Dugaan Korupsi Berbeda, Nadiem Makarim - Yaqut Cholil Qoumas Datangi KPK |
![]() |
---|
Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia |
![]() |
---|
Bongkar Dugaan Korupsi, KPK Besok Panggil Dua Mantan Menteri Kabinet Jokowi |
![]() |
---|
Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Tiga ASN Kemenag |
![]() |
---|
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Pertamina Terkait Akuisisi Sumur Minyak di Afrika Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.