Berita Karawang
Kasus Anak Gugat Ibu Kandung, Terbongkar Dua Sodara Stephanie Terlibat dalam Pembuatan SKW
Notaris Raden Kania Nursanti selaku pembuat SKW dan akta perubahan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika memberikan kesaksian keterlibatan saudara S
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Kasus anak gugat ibu kandung karena pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) memunculkan fakta baru.
Fakta baru itu adalah terbongkarnya dugaan keterlibatan dua saudara Stephanie yakni Dandy Sugianto sebagai kakak dan Ferline Sugianto sebagai adik kandungnya dalam kasus pemalsuan SKW dalam kasus pemalsuan tanda tangan terdakwa Kusumayati.
Bukti otentik berupa kehadiran Dandy dan Ferline di kantor Notaris Raden Kania Nursanti selaku pembuat SKW dan akta perubahan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika tersebar di kalangan media.
Raden Kania Nursanti saat persidangan pun merasa keberatan dengan kesaksian Dandy yang mengaku tidak pernah datang ke kantornya.
"Iya sebenarnya tidak seperti itu, dia (Dandy) yang bolak-balik kesini untuk memproses akta, kenapa bilangnya tidak tahu," ungkap Raden Kania Nursanti, usai bersaksi di Pengadilan Negeri Karawang belum lama ini.
Baca juga: Komisi X DPR RI Apresiasi Kinerja Perpusnas, Dukung Peningkatan Anggaran
Baca juga: Tunggu Kendaraan Umum Sembari Main HP, Seorang Perempuan Dijambret, Korban Merugi Rp 13 juta
Raden Kania Nursanti juga menyebut, pembuatan akta perubahan saham tersebut, dibuat dengan dasar Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham, yang dikuasakan kepada Kusumayati.
"Kan dasarnya dari PKR, yang menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris," kata dia.
Sosok yang memproses RUPS dari dasar PKR itu, kata Raden Kania Nursanti, adalah Dandy sendiri, bersama adiknya Ferline, sebagai salah satu pemegang saham.
Sedangkan ibunya Kusumayati tidak datang langsung ke kantor.
"Dasarnya dari PKR yang menunjuk bu Kusumayati untuk memproses akta perubahan pemegang saham, sedangkan yang kesininya bolak-balik hanya si Dandy, kadang juga dengan adiknya Ferline sampai akhirnya akta itu selesai, bahkan juga ada bukti Dandy datang ke kantor tandatangan pengisian buku tamu yang diisi oleh Dandy," paparnya.
Baca juga: Atasi Permukiman dan Kawasan Kumuh, Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi SIPATUH
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 7 November 2024
Di sisi lain JPU yang membacakan tuntutan, Karina Tri Agustina, juga meyakini dan menuntut kedua saudara kandung korban yakni Dandy kakak kandung, dan Ferline adik kandung Stephanie leduanya terbukti bersalah, dalam fakta sidang yang telah terungkap.
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline yang telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," kata Karina dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.
Pada perjalananya kasus ini bergulir terdakwa sempat meminta mediasi, namun syarat yang diajukan Stephanie terkait dengan audit perusahaan tidak pernah disetujui oleh terdakwa sehingga persidangan terus berjalan.
"Unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa Kusumayati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Nyana Wangsa mengatakan, pemalsuan tanda tangan oleh kliennya tidak terbukti.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 7 November 2024, di Burger King Lippo Cikarang
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 7 November 2024 ini, di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
kasus anak gugat ibu kandung
pemalsuan tanda tangan
surat keterangan waris (SKW)
PT EMKL Bimajaya Mustika
Raden Kania Nursanti
Wajah Baru Kawasan Wisata Situ Kamojing Cikampek, Dulunya Becek Kini Hasilkan Omzet Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Heboh, Wanita ODGJ Asal Banten Bawa Golok Mengamuk di Depan Polres Karawang |
![]() |
---|
Banyak Pelajar SMA Bawa Motor ke Sekolah, DPRD Karawang: Tidak Masalah Asal Punya SIM |
![]() |
---|
1.859 Pekerja Tidak Ambil BSU, Uang Rp 1,1 Miliar di Kantor Pos Karawang Dikembalikan ke Negara |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Narkoba di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.