Judi Online

Polisi Bakal Kejar Aset Hasil Kejahatan Para Bandar Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Polisi akan melakukan tracking terhadap aset-aset yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka untuk dikembalikan ke negara.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (depan), saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 November 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian akan mengejar aset-aset yang dimiliki bandar situs judi online melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menegaskan hal itu usai Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga DPO yang ditetapkan tersangka insial B, BK, dan HF.

“Kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracking terhadap aset-aset yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka untuk dikembalikan ke negara,” ungkap Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 November 2024.

Adapun peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, sama dengan HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi.  

Kombes Wira Satya Triputra menyampikan total tersangka kasus mafia judil saat ini sudah 22 orang.

“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” imbuh Kombes Wira Satya Triputra.

BERITA VIDEO: FANTASTIS! MENILIK GAYA HIDUP OKNUM KEMENTERIAN 'BEKING' JUDI ONLINE

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik di posisi oknum, bandar, maupun pihak-pihak lain dengan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang, 

Pihak kepolisian juga mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat agar proses pengusutan kasus berjalan dengan lancar.  

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online yang dibekingi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari 18 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka terdiri dari 10 pegawai Komdigi (sebelumnya disebut polisi 11 pegawai Komdigi) dan 8 warga sipil.

"Ada 10 pegawai Komdigi dan 8 sipil," ujar Kabid Humas.

Baca juga: Fuji Alami Kejadian Kurang Menyenangkan, Mobilnya Diseruduk di Tengah Kemacetan

Baca juga: Sudah 22 Tersangka Diringkus terkait Judi Online di Komdigi, Polda Metro Jaya Kini Buru 3 DPO Lagi

Kejar 3 DPO

Hingga kini, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya telah meringkus sebanyak 22 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Polda Metro Jaya juga masih memburu tiga orang lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved