Bahlil Raih Gelar Doktor

Praktisi Hukum Minta Dua Dekan di UI Disidang Etik Usai Penangguhan Gelar Bahlil Lahadalia

Selain dua dekan yang jadi pembimbing Bahlil, Deolipa juga mendorong Direktur SKSG tempat Bahlil menempuh program doktoral di UI mundur.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Praktisi hukum, Deolipa Yumara saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network, Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa lalu (9/8/2022). 

Untuk meraih gelar itu, Bahlil mengeklaim menulis disertasi berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia".

Namun, lembaran program Bahlil ini menjadi sorotan karena dinilai tidak wajar lantaran lulus program S3 hanya dalam waktu 1 tahun 8 bulan.

Penangguhan gelar Bahlil

Diberitakan sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) menangguhkan kelulusan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf menjelaskan, keputusan penangguhan kelulusan Bahlil Lahadalia tersebut diambil pada Rapat Koordinasi 4 Organ UI pada Selasa (11/11/2024).

“Kelulusan BL (Bahlil Lahadalia--red), mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” kata Yahya dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Sudah 22 Tersangka Diringkus terkait Judi Online di Komdigi, Polda Metro Jaya Kini Buru 3 DPO Lagi

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Pelayanan dan Bebas Korupsi, ASN Karawang Gelar Capacity Building

Menurut Yahya, langkah yang diambil sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan.

“UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan S3 di SKSG.

Audit tersebut mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.

Baca juga: Dewan Guru Besar UI Bakal Selidiki Dugaan Pelanggaran Kelulusan Program Doktor Bahlil Lahadalia

Nantinya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG. 

“Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” pungkasnya. (Tribunnews.com/Reynas Abdilla; TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved