Selasa, 14 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Sempat Bertemu Makelar Kasus, Hakim Agung pada Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik Hakim

MA telah memeriksa tiga hakim agung yang menangani kasasi terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA), Yanto (kiri) memberikan keterangan terkait pembentukan tim untuk mengusut hakim kasasi kasus Ronald Tannur, Senin (28/10/2024). MA memutuskan hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).  

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa tiga hakim agung yang menangani kasasi terdakwa kasus pembunuhan di Surabaya, Gregorius Ronald Tannur.

Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ronald Tannur, divonis bebas.

Putusan bebas ini mengundang kecurigaan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menemukan petunjuk bahwa Ronald Tannur membeli putusan bebas dari tiga hakim PN Surabaya.

Aksi menyuap para hakim ini dilakukan melalui perantaraan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang diduga berperan sebagai makelar kasus.

Putusan bebas PN Surabaya membuat jaksa pada perkara pembunuhan ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kabar terbaru, MA membeberkan hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim agung yang menangani kasasi  kasus Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriani.

Adapun ketiga hakim agung yang dimaksud, yaitu Soesilo sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota, Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Juru bicara MA, Yanto, menuturkan dalam hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, hanya hakim ketua, Soesilo, yang bertemu dengan eks pejabat MA, Zarof Ricar.

Adapun pertemuan antara Soesilo dan Zarof Ricar terjadi dalam sebuah acara di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta, hanya hakim agung S yang pernah bertemu dengan ZR," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).

"Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024 dimana keduanya adalah tamu undangan di acara tersebut," imbuh Yanto.

Dalam pertemuan tersebut, Zarof Ricar sempat menyinggung terkait kasasi Ronald Tannur kepada Soesilo.

Namun, Yanto menyatakan, hakim agung Soesilo tidak menggubris omongan Zarof Ricar.

"Tidak ada fakta lain pertemuan itu selain pertemuan di UNM tersebut," jelasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved