Judi Online

Tersangka Judi Online Komdigi Diringkus di Yogyakarta, Uang Tunai dan Aset Rp 16 Miliar Disita

Polisi menyita uang tunai dan aset senilai Rp 16 miliar dari tersangka DPO berinisial A yang ditangkap di Sleman Yogyakarta dan istrinya berinisial D.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com
ILUSTRASI Judi online 

Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp73 miliar lebih dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar dari hasil pengungkapan pertama. 

Kemudian, Polisi kembali menyita sejumlah aset dari tersangka D soal judi online melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Dari hasil pengembangan D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M.

D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran.

Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti.

Baca juga: Augie Fantinus Yakin Timnas Indonesia Bakal Menang Lawan Arab Saudi, Lupakan Kekalahan dari Jepang

Baca juga: Pemkot Bekasi Segera Operasikan Layanan Darurat Bernama Patriot Siaga 112

Polisi menyita uang tunai total Rp. 2.687.599.000 dengan rincianRp 2.075.299.000, ⁠3.000 dolar Singapura atau senilai Rp35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp.11.700), 37.000 dolar AS atau senilai Rp.577.200.000 (kurs 1 USD = Rp. 15.600).

Kemudian 58 buah perhiasan, 6 unit HP, 2 unit mobil, 2 buah jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.

Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D.

Penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.

Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie Diam-Diam Balik ke Indonesia, Diduga Hindari Petugas

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 19 November 2024

Kejar dan Sita Aset

Sebelumnya diberitakan bahwa aparat kepolisian akan mengejar aset-aset yang dimiliki bandar situs judi online melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menegaskan hal itu usai Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga DPO yang ditetapkan tersangka insial B, BK, dan HF.

“Kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracking terhadap aset-aset yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka untuk dikembalikan ke negara,” ungkap Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 November 2024.

Adapun peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, sama dengan HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi.  

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved