Judi Online

Tersangka Judi Online Komdigi Diringkus di Yogyakarta, Uang Tunai dan Aset Rp 16 Miliar Disita

Polisi menyita uang tunai dan aset senilai Rp 16 miliar dari tersangka DPO berinisial A yang ditangkap di Sleman Yogyakarta dan istrinya berinisial D.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com
ILUSTRASI Judi online 

Meski begitu, penangkapan itu turut melibatkan atau bekerja sama dengan pihak Interpol.

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Pelayanan dan Bebas Korupsi, ASN Karawang Gelar Capacity Building

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 18 November 2024 Besok

Adapun ketiga tersangka B, BK, dan HF bukan pegawai Kementerian Komdigi, melainkan warga sipil.

"(Tersangka yang ditangkap) orang sipil semua, Komdigi 10 orang," tutut Wira.

Peran ketiga tersangka berinisial B, BK, dan HF diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

"Peran dari B, BK, HF yang telah kami tangkap adalah mengelola ribuan web judi online agar tidak terblokir," kata Kombes Wira Satya Triputra.

Menurut Kombes Wira Satya Triputra, peran ketiganya sama seperti tersangka HE yang sudah lebih awal ditangkap pada Jumat lalu, 15 November 2024.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin 18 November 2024 Besok di Burger King Gading Terrace

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 18 November 2024 Besok di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00

Lebih lanjut, ia mengatakan tersangka B, BK, dan HF dipastikan bukan pegawai Kementerian Komdigi. 

Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu hari ini.

"Dari tangan para tersangka, kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaranya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp600 juta," jelas Kombes Wira Satya Triputra.

Dengan demikian, total ada sebanyak 22 tersangka yang telah ditangkap.

Tersisa tiga DPO yang saat ini tengah diburu pihak kepolisian yaitu A alias M, J, dan BS.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 18 November 2024 Besok, di Burger King Harapan Indah, Cek Syaratnya

Baca juga: Pembuang Sampah di Babelan Bekasi Terungkap, Diangkut Pakai 4 Mobil Pikap, Dibuang Pagi atau Sore

Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum sebelumnya kembali menangkap pelaku dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kali ini yang ditangkap berinisial HE yang merupakan salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO, inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, 15 November 2024.

Tersangka HE, ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi, merupakan salah satu bandar serta pemilik website judi online, Keris123.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia Cari 50 Operator Produksi Lulusan SLTA

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Arai Indonesia Manufacturing Cari Staf Training Engineering-Maintenance

"HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi yang melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan," katanya.

Dari perannya itu, tersangka HE masuk dalam DPO bersama pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, HF, J, BS, BK, dan B," tutur dia. (Tribunnews.com/Reynas Abdilla; Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved