Ubhara Jaya

Selain Kekerasan Seksual, Permendikbudristek 55/2024 Juga Atur Soal Perundungan dan Intoleransi

Sosialisasi perubahan aturan tersebut dihadiri oleh seluruh perguruan tinggi di wilayah III dengan spesifik domisili DKI Jakarta.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Suasana Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah III menggelar sosialiasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 di Auditorium Tanoto Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta Raya Kampus II, kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Rabu (20/11/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA --- Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 resmi diubah menjadi Permendikbudristek Nomor 55 tahun 2024.

Berdasarkan hal tersebut, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah III menggelar sosialiasi perubahan aturan itu di Auditorium Tanoto Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta Raya Kampus II, kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Rabu (20/11/2024).

Sosialisasi perubahan aturan tersebut dihadiri oleh seluruh perguruan tinggi di wilayah III dengan spesifik domisili DKI Jakarta.

Sebanyak 225 perwakilan perguruan tinggi, baik negeri dan swasta hadir dalam agenda yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB itu.

Kepala Lembaga LLDikti Wilayah III, Prof Toni Toharudin mengatakan pembahasan sosialiasi ini dikhususkan kepada pihak manajemen perguruan tinggi, dosen, hingga tenaga pendidikan untuk memahami kebijakan terbaru yang terkandung dalam Permendikbudristek Nomor 55 tahun 2024.

Diantaranya seputar antisipasi serta penanganan perkara kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi serta intoleransi, dan kekerasan seksual.

Sebab Permendikbudristek Nomor 55 tahun 2024 ini merupakan perubahan dari Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 yang sebelumnya hanya membahas perihal kekerasan seksual saja.

“Sehingga usai sosialiasi dilakukan, dan aturan ini akan diterbitkan mampu menjadi upaya strategis menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, inilusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” kata Toni, Rabu (20/11/2024).

Baca juga: Ciptakan Lingkungan Kampus Bebas dari Kekerasan, LLDikti Gelar Sosialisasi di Ubhara Jaya Bekasi

Sementara Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemdikbudristek, Irene Ryana Cuang menjelaskan selain memberikan sosialiasi pemahaman kebijakan, agenda tersebut juga bertujuan untuk upaya mengajak sejumlah kampus yang belum memiliki Satuan Tugas Satuan Tugas Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sebagai pihak pelayanan.

Sebab hingga saat perguruan tinggi negeri maupun swasta belum berjumlah 100 persen untuk pembentukan Satgas PPKPT.

“Tahun 2024 ini memang belum 100 persen, harapan kami usai enam bulan diundangkan Permendikbudristek Nomor 55 ini dapat mencapai target,” jelas Irene.

Irene menuturkan dengan dioperasikan Permendikbudristek nomor 55 tahun 2024 dengan adanya Satgas PPKPT ini akan menjadi solusi penyelesaian masalah dengan cepat dan tepat.

Pasalnya jika terdapat laporan akan langsung diselesaikan masing-masing kampus.

Suasana Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah III menggelar sosialiasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 di Auditorium Tanoto Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta Raya Kampus II, kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Rabu (20/11/2024).
Suasana Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah III menggelar sosialiasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 di Auditorium Tanoto Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta Raya Kampus II, kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Rabu (20/11/2024). (TribunBekasi.com)

Walaupun terdapat kerjasama sebagai mitra dengan sejumlah pihak relevan eksternal kampus, yakni aparat penegak hukum.

“Karena kalau kampus menyelesaikan supaya aksesnya lebih cepat dan tepat, kampus lebih paham situasi kondisi masing-masing, mobilitasnya juga lebih terjaga,” tuturnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved