Kasus Pemerasan
Sudah Ada Kepastian, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi soal Kasus Pemerasan SYL, Kamis Depan
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kapasitas Firli Bahuri sebagai tersangka.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Jadwal pasti terkait pemeriksaan kembali mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang jadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), akhirnya diketahui.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Firli Bahuri dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Kamis depan, 28 November 2024.
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kapasitas Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB (Firli Bahuri) pada hari Kamis tanggal 28 November 2024," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 23 November 2024.
Menurut mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri itu dijadwalkan pukul 10.00 WIB di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
BERITA VIDEO : DUH! FIRLI BAHURI NGUMPET TIARAP TUTUPI MUKA DI MOBIL USAI DIPERIKSA KPK
Pemanggilan Kembali
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Seperti diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri ini dalam rangka melengkapi berkas perkara.
"Telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada Minggu depan,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 22 November 2024.
Baca juga: Terima Setoran Bandar Judi Online Komdigi hingga Rp 5 Miliar, Satu Lagi Tersangka Dibekuk Polisi
Baca juga: Bawaslu Kota Bekasi Rangkul Puluhan Komunitas Seni dan Budaya Guna Pengawasan Pilkada 2024
Meski begitu, Kombes Ade Safri Simanjuntak tak menyebutkan secara pasti perihal tanggal pemeriksaan terhadap tersangka Firli Bahuri.
Hanya saja nantinya Firli Bahuri akan diperiksa di Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kombes Ade Safri Simanjuntak pun menambahkan bahwa surat panggilan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sudah dikirimkan penyidik pada Rabu lalu, 20 November 2024.
“Yang jelas minggu depan (terkait jadwal pemeriksaan Firli Bahuri)," ucap mantan Kapolres Kota Surakarta itu.
“Untuk penanganan perkara dugaan Tipidkor sebagaimana Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP,” sambungnya.
Baca juga: Prabowo Bawa Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS Usai Bertemu 19 Bos Perusahaan di Inggris
Baca juga: Wujudkan Satu Data Naskah Nusantara, Perpusnas Jalin Kerjasama dengan Staatsbibliothek zu Berlin
Janji Kapolda
Sebelumnya diberitakan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji bakal segera menyelesaikan kasus Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, yang ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Adapun kasus Firli Bahuri itu yakni kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut pada November 2023.
"Insya Allah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kami selesaikan, hutang saya itu," ujar Karyoto, kepada wartawan, Jumat, 11 Oktober 2024.
BERITA VIDEO : PN JAKSEL TERIMA PERMOHONAN PRAPERADILAN FIRLI BAHURI
Menurut dia, penanganan kasus itu menjadi hutangnya yang bakal diselesaikan saat pihaknya tengah menangani kasus lain yang melibatkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Diketahui, Alexander Marwata sejatinya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat lalu, 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB.
Kendati demikian, Alexander Marwata meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan ada perjalanan dinas.
Atas hal itu, pemeriksaan Alexander Marwata baru akan dilakukan pada Selasa (15/10/2024) pekan depan.
“Pak Alex, sedianya, seharusnya hari ini diminta klarifikasi. Beliau menunda karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kami berikan kesempatan," ucap Karyoto.
Baca juga: Kembali Melonjak Rp 12.000 Per Gram, Jumat Ini Emas Batangan Antam di Bekasi Dibanderol Segini
Baca juga: Besok Kampanye Akbar Aep- Maslani di Lapangan Galuh Mas, Diprediksi Puluhan Ribu Massa Bakal Tumplek
Segera periksa kembali Firli Bahuri
Tim Penyidik Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuriu.
Pemanggilan terhadap Firli tersebut untuk pemeriksaan terkait satu dari tiga perkara yang ditangani Polda Metro Jaya, yakni pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan itu terkait Pasal 36 UU KPK yang mengatur soal larangan pimpinan KPK menjalin hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang sedang berperkara di KPK.
"FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntrak, Selasa, 1 Oktober 2024.
"(Pemeriksaan Firli Bahuri terkait) pertemuan dengan SYL," sambung mantan Kapolres Kota Solo tersebut.
Baca juga: Sayembara Tangkap Pelaku Politik Uang Berhadiah Rp 10 Juta, Begini Mekanisme Pelaporannya
Baca juga: Terbawa Arus Selokan yang Tembus Kali Ciliwung, Remaja Lelaki Ini Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Perihal jadwal pemanggilan Firli Bahuri untuk diperiksa, ia menuturkan akan menyampaikannya lebih lanjut.
"Kapan waktunya, nanti akan kami update," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Diketahui selain perkara pertemuan Firli Bahuri dengan SYL, dua perkara lainnya yaitu dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli Bahuri sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Lalu Firli Bahuri turut dilaporkan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang sudah naik penyidikan dalam perkara dengan tersangka dan terlapor FB adalah 2 perkara, yaitu penanganan perkara dugaan Tipidkor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP," ucapnya.
"Serta penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo Pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," lanjut dia. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
kasus pemerasan
Mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Kombes Ade Ary Syam Indradi
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.