SIM Keliling
Ada Pilkada Serentak 2024, SIM Keliling Kabupaten Bekasi Rabu 27 November 2024 Ini Tutup Sementara
Selain SIM Keliling, Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang juga tutup karena libur Pilkada Serentak 2024
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
SIM Keliling
SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Biaya SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Layanan SIM Keliling Karawang Senin ini, 15 September 2025, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin 15 September 2025, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Senin 15 September 2025 di Harapan Indah Bekasi Hingga Pukul 10.00 |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Sabtu 13 September 2025 Ditiadakan karena Dalam Pemeliharaan |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu 13 September 2025 di Kantor Kecamatan Bekasi Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.