SIM Keliling

Ada Pilkada Serentak 2024, SIM Keliling Kabupaten Bekasi Rabu 27 November 2024 Ini Tutup Sementara

Selain SIM Keliling, Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang juga tutup karena libur Pilkada Serentak 2024

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @polantascikarang
Dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi diliburkan pada hari Rabu ini, tanggal 27 November 2024. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis besok, tanggal 28 November 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG — Dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi diliburkan pada hari Rabu ini, tanggal 27 November 2024.

Bukan hanya layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang diliburkan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini, pelayanan SIM Polres Metro Bekasi dan pelayanan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang juga tutup.

Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis besok, tanggal 28 November 2024.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 November 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 28 November 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

Jika layanan sudah kembali normal, masyarakat Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM ke lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.

BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI

Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tersebut antara lain adalah: Sehat Jasmani dan Rohani, Fotokopi E-KTP, Fotokopi SIM, Keterangan Lulus Tes Psikologi, dan Surat Keterangan Sehat
Selain melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

Baca juga: SIM Keliling Karawang Rabu 27 November 2024 Ini Tutup, Ada Pilkada Serentak 2024, Simak Ketentuannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 27 November 2024 Ini Tutup Ada Pilkada Serentak 2024, Cek Ketentuannya

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :

* Senin - Jumat di Satpas Deltamas 
 
* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup

Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja. 
 

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi (dok Polres Metro Bekasi )

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved