BBM Subsidi
Tak Masuk Kriteria Penerima BBM Subsidi Pertalite, Driver Ojol se-Indonesia Ancam Gelar Unjuk Rasa
sebab menurut Igun, mayoritas driver ojek online (ojol) adalah masyarakat kecil yang juga membutuhkan subsidi.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Driver Ojek Online (Ojol) mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan terjadi di seluruh Indonesia untuk memprotes keputusan pemerintah terkait pengemudi ojek daring (dalam jaringan) tidak masuk ke dalam kriteria penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
"Ojol ini penghasilan tidak seberapa, dan malah akan dipersulit lagi oleh pemerintah, dimana hati nurani Menteri ESDM Bahlil kepada rakyat kecil yang berprofesi sebagai ojol," tegas Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, Kamis (29/11/2024) seperti dilansir Tribunnews.com.
Igun Wicaksono menegaskan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang mengisyaratkan bahwa pengemudi ojek daring tidak masuk ke dalam kriteria penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM), dinilai tidak pro pada ekonomi kerakyatan dan industri transportasi secara keseluruhan.
Sebab menurut Igun, mayoritas driver ojek online (ojol) adalah masyarakat kecil yang juga membutuhkan subsidi. Terlebih daya beli masyarakat yang saat ini menurun berdampak pada pendapatan ojol.
BERITA VIDEO : VIRAL VIDEO PENGEMUDI OJOL TIDAK BISA MENGISI PERTALITE 2 KALI SEHARI
Penurunan daya beli ini pun belum jelas sampai kapan akan terjadi. Alhasil, rencana kebijakan ojol bukan menjadi salah satu penerima subsidi BBM akan semakin memberatkan.
Padahal, lanjut Igun, sudah sejak tahun 2018 lalu pihaknya beserta seluruh stakeholder ojol mendorong inisiatif kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar legalitas ojek daring sebagai salah satu angkutan publik dapat direalisasikan.
Bahkan permintaan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo yang saat itu masih menjabat untuk dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) legalitas ojek daring agar dapat menjadi angkutan publik.
Namun realitanya hingga saat ini belum ada regulasi yang secara resmi menetapkan ojek daring sebagai moda transportasi publik yang legal.
Baca juga: Mobil-mobil Ini Bakal Dilarang Mengisi BBM Pertalite di SPBU? Jenis Apa Saja? Berikut Daftarnya
"Nah sekarang, tiba-tiba Menteri ESDM menolak ojek daring sebagai penerima BBM bersubsidi karena bukan angkutan publik, sehingga kami anggap hal ini merupakan hal yang tidak dapat kami terima," kata Igun, Kamis (28/11/2024).
Sejatinya, pada saat pemerintahan Jokowi, ojol sudah sempat disebutkan bakal menjadi salah satu penerima subsidi.
Pembahasan tersebut bahkan sudah dilakukan berkali-kali dan sudah sampai dilakukan uji coba skema terbaik yang akan diterapkan.
Oleh karena itu, jika memang saat ini pemerintah ingkar terhadap pelaku industri transportasi, khususnya ojol, maka ia menegaskan akan ada gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan terjadi di seluruh Indonesia untuk memprotes keputusan tersebut.

SPA menentang keras
Senada dengan seruan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menentang keras rencana pemerintah yang mengisyaratan tidak akan memberikan subsidi BBM untuk ojek daring dan pekerja platform lainnya seperti taksi daring dan kurir.
Bahlil Larang Ojol Beli BBM Subsidi, Anggota DPR: Pemerintah Tidak Berpihak ke Rakyat Kecil |
![]() |
---|
Pernyataan Bahlil Bahwa Ojol Tak Bisa Beli BBM Subsidi Memancing Reaksi, Ojol Bakal Gelar Aksi Demo |
![]() |
---|
Mobil-mobil Ini Bakal Dilarang Mengisi BBM Pertalite di SPBU? Jenis Apa Saja? Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Pemerintah Ganti Pertalite dengan Pertamax Green 92, DPR dan Pengamat Bereaksi, Rakyat Bisa Sekarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.