BBM Subsidi
Pernyataan Bahlil Bahwa Ojol Tak Bisa Beli BBM Subsidi Memancing Reaksi, Ojol Bakal Gelar Aksi Demo
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak memasukkan ojek online (ojol) ke kriteria penerima subsidi BBM. Hal ini menimbulkan reaksi keras dari ojol
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur siapa saja yang berhak menerima subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Subsidi BBM diutamakan untuk kendaraan umum atau kendaraan pelat kuning.
Ojek online yang menggunakan kendaraan pelat hitam tentu saja tidak bisa menerima subsidi BBM.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak memasukkan ojek online (ojol) ke kriteria penerima subsidi BBM.
Keputusan Menteri ESDM ini memicu reaksi keras dari komunitas.
Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, ojol memainkan peran penting dalam transportasi masyarakat dan seharusnya dianggap sebagai bagian dari angkutan publik.
"Jika sampai ojol tidak dapat menerima atau mengisi BBM bersubsidi, maka pasti akan terjadi gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia," katanya kepada Kompas.com, Kamis (28/11/2024).
Igun juga bercerita selama 5–6 tahun terakhir, pihaknya telah berjuang untuk mendapatkan legalitas bagi driver ojol serta mendorong regulasi yang lebih jelas dari pemerintah.
Namun, keputusan dimaksud dinilai justru mencederai upaya mereka.
"Pernyataan ojol tidak berhak mendapatkan subsidi BBM karena bukan angkutan publik ini merupakan hal yang tidak bisa kita terima," kata Igun.
Sehingga penolakan ini berpotensi memicu aksi demonstrasi besar-besaran di seluruh Indonesia sebagai bentuk protes terhadap keputusan pemerintah.
Garda Indonesia menyebut bahwa aksi tersebut akan menjadi peringatan agar pemerintah lebih memperhatikan nasib mereka yang selama ini telah mendukung ekonomi kerakyatan.
Sebelumnya, Bahlil menyatakan bahwa pemerintah berencana mengubah aturan subsidi BBM dengan skema baru yang menggabungkan subsidi barang dan bantuan langsung tunai (BLT).
Dalam perubahan itu, ojol tidak akan menerima BBM bersubsidi karena subsidi hanya diberikan kepada kendaraan berpelat kuning, seperti angkutan umum, untuk menjaga tarif transportasi tetap stabil.
"Yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning. Angkot, transportasi, supaya apa? Harganya, transportasinya enggak boleh naik. Harga angkutannya enggak boleh naik. Kalau angkutan barang yang berpelat hitam, ya ubah ke pelat kuning. Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak," ujarnya dikutip KompasTV, Rabu (27/11/2024).
Tak Masuk Kriteria Penerima BBM Subsidi Pertalite, Driver Ojol se-Indonesia Ancam Gelar Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Bahlil Larang Ojol Beli BBM Subsidi, Anggota DPR: Pemerintah Tidak Berpihak ke Rakyat Kecil |
![]() |
---|
Mobil-mobil Ini Bakal Dilarang Mengisi BBM Pertalite di SPBU? Jenis Apa Saja? Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Pemerintah Ganti Pertalite dengan Pertamax Green 92, DPR dan Pengamat Bereaksi, Rakyat Bisa Sekarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.