Kenaikan Upah Minimum

Keputusan Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Tuai Pujian dari Komisi IX DPR

Menurutnya, apa yang dilakukan Prabowo sebagai bukti kepedulian pemerintah pada kesejahteraan para pekerja atau buruh. 

Editor: Dedy
Gorontaloprov.go.id via motorplusonline.com
Ilustrasi Kenaikan Upah Minimum --- Keputusan Presiden Prabowo yang menetapkan kenaikan Upah Minimum sebesar 6,5 persen menuai sambutan baik dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari. (FOTO ILUSTRASI) 

Kalangan pengusaha kecewa dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum rata-rata nasional untuk pekerja sebesar 6,5 persen pada 2024.

Penetapan kenaikan upah tahun depan disebut tidak mempertimbangkan masukan dari pengusaha di tengah tekanan ekonomi nasional.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mempertanyakan rumus penghitungan kenaikan upah 2025 sebesar 6,5 persen.

"Pelaku usaha dipastikan akan bertanya dari mana rumusnya angka sebesar 6,5 persen tersebut," ujar Sarman saat dihubungi Tribunnews, dikutip Sabtu (30/11/2024).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan Upah Minimun 2025 akan memakai formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa dan kebutuhan hidup layak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Kami menunggu penjelasan yang lebih konfrehensif dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dari mana angka kenaikan 6,5 persen tersebut," kata Sarman.

Kalangan pengusaha merasa tidak dilibatkan dalam merumuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 6,5 persen tersebut. 

Karena itu, dia berharap kepada Pemerintah dalam menetapkan kenaikan UMP harus mendengar aspirasi dari pekerja dan pengusaha.

BERITA VIDEO : BURUH UBAH PATUNG KUDA JADI LAUTAN MANUSIA SAAT PERINGATAN MAY DAY 2024

"Karena yang akan menanggung kenaikan UMP itu adalah pengusaha, sehingga memang aspirasi pelaku usaha juga perlu didengarkan oleh Pemerintah sebelum menetapkan besaran kenaikan UMP," terang Sarman.

Ia pun berharap kenaikan UMP memperhatikan kondisi ekonomi nasional saat ini dan kondisi geopolitik dunia serta daya beli masyarakat yang saat ini masih belum stabil.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menyampaikan, pihaknya belum mengetahui landasan apa yang digunakan pemerintah untuk menaikkan UMP 6,5 persen.

"Kita sampai saat ini tidak tahu apa landasannya pemerintah menetapkan kenaikan 6,5 persen dan bagaimana upah ditetapkan kedepannya," tutur Bob.

Menurut Bob, dunia usaha dipastikan akan mengalami kebingungan sesaat untuk mengukur kenaikan berbagai biaya yang dipicu UMP 6,5 persen.

"Bagaimana dunia usaha mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja dan biaya-biaya untuk kepastian usaha kedepan," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved