Kenaikan Upah Minimum

Keputusan Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Tuai Pujian dari Komisi IX DPR

Menurutnya, apa yang dilakukan Prabowo sebagai bukti kepedulian pemerintah pada kesejahteraan para pekerja atau buruh. 

Editor: Dedy
Gorontaloprov.go.id via motorplusonline.com
Ilustrasi Kenaikan Upah Minimum --- Keputusan Presiden Prabowo yang menetapkan kenaikan Upah Minimum sebesar 6,5 persen menuai sambutan baik dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari. (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --– Keputusan Presiden Prabowo yang menetapkan kenaikan Upah Minimum sebesar 6,5 persen menuai sambutan baik dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari.

"Tentu ini kabar yang menggembirakan. Kenaikan upah minimum ini bukan hanya melindungi hak-hak pekerja untuk mendapatkan upah yang layak, tapi juga akan berdampak pada peningkatan dunia usaha karena roda ekonomi bisa berputar, hasil produksi dari perusahaan bisa diserap masyarakat dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai dengan target pemerintah," ujar Putih Sari kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).

Selain itu, legislator Fraksi Gerindra ini juga berharap agar peningkatan kenaikan upah minimum ini juga dapat diimbangi dengan peningkatan produktivitas kerja, sehingga buruh juga mempunyai peran penting memperkuat industri nasional.

Menurutnya, apa yang dilakukan Prabowo sebagai bukti kepedulian pemerintah pada kesejahteraan para pekerja atau buruh. 

BERITA VIDEO : PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO UMUMKAN UMP 2025 NAIK 6,5 PERSEN

 

"Dengan kenaikan upah minimum harapannya dapat diimbangi dengan kenaikan produktivitas kerja yang tinggi, sehingga ada keyakinan dari pengusaha bahwa buruh juga berperan dalam memperkuat industri nasional kita," tandas Putih.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Penetapan tersebut diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Awalnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan rekomendas UMP hanya naik 6 persen. 

"Namun setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 % pada tahun 2025," kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Baca juga: Tak Masuk Kriteria Penerima BBM Subsidi Pertalite, Driver Ojol se-Indonesia Ancam Gelar Unjuk Rasa

Menurut Prabowo, UMP penting untuk meningkatkan daya beli pekerja terutama pekerja yang belum berkeluarga.

"Sebagaimana kita ketahui UMP ini jaminan pengamanan sosial penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," bebernya.

Adapun untuk upah sektoral masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan dewan pengupahan provinsi, kota dan kabupaten," tandasnya.

Kalangan pengusaha kecewa

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved