Polisi Asal Cikarang Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas 3 Kg, Pelaku Kemudian Buat Keributan di Kafe

Seorang polisi asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, menghabisi ibu kandungnya di Bogor, Minggu (1/12/2024).

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ign Prayoga
TribunnewsDepok.com
Polisi menangkap seorang pria yang membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Bogor, pada Senin (2/12/2024) dini hari.   

TRIBUNBEKASI.COM, CILEUNGSI -- Seorang polisi asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, menghabisi ibu kandungnya, Minggu (1/12/2024).

Tragedi keluarga ini terjadi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa berdarah ini menewaskan Herlina Sianipar (61). 

Kejadian memilukan ini tepatnya terjadi di Kampung Rawajamun, RT 02/RW 04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Polisi asal Cikarang tersebut bernama Nikson Pangaribuan (41). Dia beralamat di Jalan Kamboja H/14, RT 052/RW 021, Kelurahan Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.  

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, mengatakan pembunuhan ini terjadi di warung milik Herlina.

"Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 21.30 WIB," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (2/11/2024).

Setelah menerima laporan dari warga, polisi segera ke lokasi.

"Berdasarkan keterangan saksi, aksi pembunuhan ini terjadi saat korban melayani pembeli," ujarnya.

Saksi menyatakan, malam itu Herlina Sianipar (61) sedang melayani pembeli.

Tiba-tiba dia didorong oleh anaknya, Nikson Pangaribuan alias Ucok.

"Ketika ibunya terjatuh ke lantai, Nikson Pangaribuan mengambil tabung gas 3 kg yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali," kata Wahyu.

Melihat kejadian tersebut, saksi atau pembeli langsung melarikan diri karena takut. 

"Saksi memberitahukan kepada temannya yang bernama Hotbin Pasaribu," ucapnya.

Hotbin lalu memberitahukan kepada teman-temannya tentang kejadian tersebut. 

Sesaat kemudian ambulans meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Kenari.

"Saat sampai di RS. Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia," papar Wahyu. 

Sementara itu, sebelum ambulans datang, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap. 

Pada Senin (2/12/2024) sekitar jam 01.00 WIB, Nikson Pangaribuan memarkirkan kendaraan Suzuki pikap di tengah jalan raya depan RS Hermina, Cileungsi.

"Pelaku kemudian berjalan kaki menuju restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," ungkap Wahyu.

Tak lama kemudian, aparat Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut.

"Petugas membawa pelaku ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan mobil ambulans," jelas Wahyu. 

Wahyu mengatakan pelaku merupakan anggota Polri dan beralamat di Central Park Jl. Kamboja H/14, RT 052/RW 021, Kelurahan Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utama, Bekasi.  

"Saat ini proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor," kata Wahyu.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KHUP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved