Pemuda di Bekasi yang Bawa Kabur Pacar di Bawah Umur, Dicokok Polisi

Polisi menangkap pemuda berinisial AP (19) itu di salah satu kontrakan di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pemuda bawa kabur anak perempuan di bawah umur. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi menangkap seorang pemuda berinisial AP (19) yang diduga membawa kabur pacarnya berinisial AO (15).

Polisi menangkap pemuda itu di salah satu kontrakan di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan kasus dugaan membawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin orangtua yang dilakukan AP bermula dari laporan orang tua AO.

Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 27 November 2024 setelah AO meninggalkan rumah dan empat hari tidak ada kabar.

"Kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan korban di sebuah kontrakan bersama AP," katanya pada Selasa, 3 Desember 2024.

Saat penangkapan, kata Sang Ngurah, pelaku kooperatif mengikuti petugas ke Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Tindak Lanjuti Menteri LH agar TPA Burangkeng Ditutup, Pemkab Bekasi Siapkan Skema Penataan Ulang

Baca juga: Bantah Pernikahannya dengan Zumi Zola karena Urusan Politik, Putri Zulhas: Pokoknya Doain Aja

Pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban secara insentif.

"Hasil penyelidikan AP tidak pernah memberi tahu keberadaan korban kepada pelapor. Selain itu, korban mengakui bahwa ia pergi tanpa izin," jelasnya.

Hasil pemeriksaan juga pelapor memang melarang anaknya berpacaran karena masih di bawah umur dan bersekolah.

Berdasarkan fakta dan bukti yang cukup, polisi meningkatkan status AP menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin wali.

“Setelah gelar perkara, status terlapor ditingkatkan menjadi tersangka, dan saat ini ia telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi,” kata dia.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 3 Desember 2024

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 3 Desember 2024 ini di GranBox Grand Residence City Setu

Sang Ngurah menambahkan, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka, terutama dalam pengawasan interaksi sosial.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya komunikasi yang baik antara orang tua dan anak untuk mencegah hal serupa terulang.

"Ini menjadi pelajaran kita bersama agar menjaga anak-anaknya. Termasuk pengawasan dalam interaksi sosial," katanya. 

Dilarang pacaran

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved