Pungli Rutan KPK

Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Umbar Kisah Sedih di Depan Hakim, Istri dan Anak Dicibir Tetangga

terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12/2024).

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang pembacaan nota pembelaan para terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12/2024). 

15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan.

Sementara itu Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan pada saat menjatuhi tuntutan terhadap para terdakwa.

Adapun dalam hal memberatkan, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu perbuatan mereka juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat selama ini terhadap KPK.

"Untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved