Pungli Rutan KPK
15 Mantan Petugas Rutan KPK Jalani Sidang Kasus Pungli Tahanan, Keruk Uang Rp 6,3 Miliar
15 mantan petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pelaku pungli, bakal diajukan ke persidangan, hari Kamis (1/8/2024) ini
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Sebanyak 15 mantan petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diajukan ke persidangan, hari Kamis (1/8/2024) ini
Para eks petugas rutan KPK ini akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mereka diproses hukum atas dugaan melakukan praktik pungli atau pungutan liar terhadap para tahanan KPK.
Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK bakal membongkar praktik pungli mencapai Rp 6,3 miliar yang menyeret 15 orang eks pegawai Komisi Antirasuah itu menjadi terdakwa.
“Waktu sidang pukul 10.00 WIB dan para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di persidangan,” kata Jaksa KPK Agung Nugroho Santoso, Rabu (31/7/2024).
Terpisah, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK, Titto Jaelani mengatakan, Jaksa Komisi Antirasuah juga bakal membongkar peran para tahanan KPK dalam praktik pungli ini.
Misalnya, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sampai eks Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.
"Nantinya dalam dakwaan tim Jaksa akan dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa di antaranya Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin Muhammad Azis Syamsuddin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak," kata Titto, Senin 29 Juli 2024.
Titto mengungkapkan bahwa Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan seluruh terdakwa dugaan pungli ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024 lalu.
Ia menyebut, ada enam berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dua surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa.
Mereka yang menjadi terdakwa adalah eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Terdakwa lain adalah eks petugas di rutan KPK, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Atas perbuatannya, 15 eks pegawai di Rutan KPK didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KU
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.