Pungli Rutan KPK
Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Umbar Kisah Sedih di Depan Hakim, Istri dan Anak Dicibir Tetangga
terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12/2024).
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Kisah sedih diungkap oleh Wardoyo, salah satu terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidanan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12/2024).
Wardoyo mengatakan, anak dan istrinya ikut terdampak dari kasus hukum yang menjeratnya.
Menurut Wardoyo, anaknya sering di-bully dan disebut sebagai anak koruptor oleh teman-teman sekolahnya.
Sedankan istri Wardoyo kerap disindir dan dicibir oleh tetangga.
Wardoyo mengumbar kisah sedih ini saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12/2024).
Nota pembelaan ini dia sampaikan untuk mempengaruhi persidangan setelah dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa.
"Dengan adanya kasus ini istri dan anak saya mendapat sindiran keras dari tetangga, belum lagi anak saya yang masih sekolah sering dicap sebagai anak koruptor kelas berat," ucap Wardoyo.
Wardoyo juga terdengar menangis sesenggukan menceritakan pengalaman anak dan istrinya menghadapi kasus yang menjerat dirinya.
Kata Wardoyo, istri dan anaknya itu sulit bersosialiasi dengan tetangga dan teman-teman di sekolah, terlebih karena informasi kasus yang menjeratnya, beredar secara luas melalui media sosial.
"Seiring hadirnya di medsos, juga sering membuat istri dan anak-anak saya sulit beradaptasi dengan tetangga dan teman-teman sekolah," ujar Wardoyo.
Tak hanya itu, setelah menjalani masa penahanan selama 9 bulan di rumah tahanan, Wardoyo juga mengaku tersiksa hingga mengganggu kesehatan mental dan pikirannya.
Alhasil ia pun mengaku menyesal telah terlibat dalam kasus ini dan meminta maaf kepada semua pihak yang selama ini merasa dirugikan.
"Saya teramat sangat menyesal atas apa yang telah saya lakukan, dengan segala kerendahan hati yang tulis saya memohon maaf yang sebesar besarnya yang telah saya perbuat," ujarnya.
Sebagai informasi, Wardoyo merupakan satu dari 15 terdakwa kasus pungutan liar KPK di Rutan KPK.
Wardoyo menghadapi tuntutan hukuman 4 tahun dan denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.