Kasus Timah

Dinilai Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah,  Helena Lim dituntut 8 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024) siang.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Kolase Tribunnews
Terdakwa kasus timah Helena Lim. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah,  Helena Lim dituntut 8 tahun penjara. 

Tuntutan ini dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024) siang.

Jaksa menilai Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun tersebut.

Selain dituntut pidana penjara, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Dalam kasus ini Helena didakwa membantu suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moies menampung dana pengamanan dari para smelter swasta.

Dari temuan jaksa, para perusahaan smelter swasta mengirimkan uang pengamanan tambang ilegal kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim

Perusahaan smelter yang dimaksud di antaranya CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa.

Uang pengamanan itu menurut jaksa dibuat seolah-olah merupakan corporate social responsibility (CSR), dikumpulkan di rekening money changer milik Helena, yakni PT Quantum Skyline Exchange.

"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," kata jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya.

Uang pengamanan yang sudah terkumpul di Helena Lim sebanyak USD 30 ribu kemudian dikirim ke Harvey Moeis dengan menyamarkan tujuan transaksi sebagai modal usaha dan pembayaran utang.

"Padahal senyatanya tidak ada hubungan utang-piutang atau modal usaha antara Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis," ujar jaksa.

Transaksi dari Helena Lim ke Harvey Moeis itu menurut jaksa dilakukan tanpa mematuhi persyaratan yang berlaku.

Di antaranya, tidak dilengkapi kartu identitas penduduk. Padahal transaksi yang dilakukan di atas USD 20 ribu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved