Pilkada Jakarta
Ridwan Kamil-Suswono Siap-siap Ajukan Permohonan Sengketa Hasil Pilgub Jakarta ke MK
Tim hukum pasangan cagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono siap ajukan sengketa hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah melaksanakan rapat pleno penghitungan suara hasil pemilihan gubernur (pilgub) Jakarta.
Hasil penghitungan KPU menunjukkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno berada di posisi teratas.
Pasangan yang diusung PDIP ini mengungguli jagoan Gerindra, Ridwan Kamil-Suswono.
Merespons hasil pilgub Jakarta, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra selaku Tim hukum pasangan calon Pilkada Jakarta 2024 nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono, mulai menyiapkan sengketa hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan permohonan sengketa hasil itu akan memuat berbagai masalah yang mereka anggap telah mengganggu pelaksanaan pilkada Jakarta 2024.
"Maka dari itu, kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, M Maulana Bungaran kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Maulana mengatakan, dimuatnya berbagai masalah dalam permohonan sengketa hasil ke MK karena laporan permasalahan itu tidak disikapi serius oleh penyelenggara pilkada, KPU dan Bawaslu.
Ia mengurai, salah satu masalah yang ditemukan adalah formulir C6 atau undangan mencoblos banyak tidak sampai ke tangan pemilih.
Kata dia, ada 167 kasus formulir C6 tidak terdistribusi di Jakarta. Dengan rincian 24 kasus formulir C6 di Jakarta Pusat, 14 kasus serupa di Jakarta Barat, 40 kasus di Jakarta Utara, 80 kasus di Jakarta Timur, dan 9 kasus di Jakarta Selatan.
Menurut Maulana, berdasarkan Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, formulir C6 yang tidak terdistribusi masuk dalam objek untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," kata Maulana.
Selain itu ada juga permasalahan yang ditemui kubu RK-Suswono terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak sesuai TPS, dugaan pemilih mencoblos lebih dari sekali, kejadian salah coblos tidak sesuai TPS, hingga warga memenuhi syarat tapi tak terdaftar dalam DPT.
Namun temuan-temuan yang dibungkus dalam 80 laporan ini tidak ditindaklanjuti serius oleh Bawaslu.
"Lebih dari 80 laporan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya, di antaranya persoalan DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," urainya.
Permasalahan Pilkada Jakarta sebelumnya juga dipersoalkan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Sekretaris Tim Pemenangan Rido, Basri Baco sudah melaporkan KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas dugaan tidak profesional.
Laporan itu merujuk pada banyaknya formulir C6 yang tidak tersalurkan kepada masyarakat pemilik hak suara sehingga mereka tidak bisa menuangkan hak suaranya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ridwan Kamil-Suswono Terima Kekalahan di Pilgub Jakarta, PAN Ucap Selamat untuk Pramono-Rano Karno |
![]() |
---|
Jagoan PDIP Pramono Anung-Rano Karno Unggul di Seluruh Wilayah Jakarta |
![]() |
---|
Kubu Ridwan Kamil-Suswono Minta Pihak Pramono-Rano Tak Giring Opini Menang Satu Putaran |
![]() |
---|
Cagub Jakarta Ridwan Kamil Mencoblos di Bandung, Lalu Kembali ke Jakarta untuk Pantau Quick Count |
![]() |
---|
LRT Jabodebek Terapkan Tarif Rp 5.000 di Hari H Pencoblosan Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.