Kasus Pelecehan Seksual

Terbongkar, Diduga Oknum Guru SMPN 05 Cikarang Selatan Kerap Elus Siswi

Tindakan tak terpuji oleh oknum guru tersebut terbongkar setelah adanya laporan orangtua siswi kepada pihak sekolah.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Oknum guru SMPN 05 Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi diduga melakukan pelecehan seksual.

Tindakan tak terpuji oleh oknum guru tersebut terbongkar setelah adanya laporan orangtua siswi kepada pihak sekolah.

Satgas PPA Desa Sukadami, Hamida menyampaikan, terkait kabar itu Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Desa Sukadami, Cikarang Selatan melakukan pertemuan dengan pihak SMPN 05 Cikarang Selatan.

Hal itu menyusul setelah adanya laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang di lakukan oleh oknum guru terhadap siswi kelas 9.

"Iya kamu bersama Paguyuban Kelas 9, Polisi, TNI dan Ketua RW datangi pihak sekolag meminta penjelasannya," kata Hamida pada Selasa, 10 Desember 2024.

Baca juga: Jadi Korban Penipuan Mafia Tanah, Warga Depok Ini Beli Dua Kavling, Ternyata Milik Orang Lain 

Baca juga: Piyu Padi Reborn Tegaskan AKSI Dukung Gugatan Hak Cipta Ari Bias terhadap Agnez Mo

Hasilnya, Hamida menyebut bahwa laporan dari orangtua murid tidak termasuk dalam dugaan pelecehan seksual ekstrim.

"Hanya dalam bentuk sentuhan-sentuhan, tetapi itu juga sudah masuk dalam kategori pelecehan sebenarnya. Seperti sentuhan-sentuhan yang menyebabkan si anak itu tidak nyaman," ujarnya.

"Makanya keberatan dan cerita ke orang tua dan di jadikan sebagai laporan. Kalau dari laporan si anak ini sudah lama dan kejadian yang dilaporkan kejadian baru baru ini," imbuhnya.

Dia menjelaskan, hasil pertemuan itu kebijakan dari sekolah itu sesuai dari tuntutan dari orangtua murid untuk dimutasi.

Tetapi setelah adanya pertimbangan pihak sekolah memberikan sanksi kepada oknum guru yang terlapor itu nanti pada saat tahun ajaran baru itu akan dipindahkan ke tingkatan kelas yang berbeda.

Baca juga: Aipda Robig Zaenudin, Penembak Siswa SMK di Semarang, Ajukan Banding Usai Kena Sanksi Pemecatan

Baca juga: Digugat Hak Cipta oleh Pencipta Lagu, Kuasa Hukum Pastikan Agnez Mo Akan Kooperatif

Oleh sebab itu, kata Hamida, satgas PPA perlu mengambil tindakan, minimal membuat teguran agar tidak ada lagi tindakan-tindakan serupa.

Apalagi, dari informasi beredar tindakan itu sudah lama dilakukan kepada siswi-siswi lainnya.

"Kita dalam rangka pencegahan setidaknya memberikan efek jera kepada ruang lingkup pendidikan disini. Mengingat ini wilayah desa sukadami dan kami dari pemerintah desa Sukadami mengharapkan semua lingkungan pendidikan itu netral dan bersih dari hal-hal yang seperti saat ini," terangnya.

Sementara itu, Humas SMPN 05 Cikarang Selatan, Teguh Saptahadi mengatakan, bahwa oknum guru yang bersangkutan sudah mengakui ada kekhilafan dan berusaha untuk memperbaiki.

Pihak sekolah juga sudah menindaklanjuti dengan cara membina yang bersangkutan.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 10 Desember 2024

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 10 Desember 2024 ini di Burger King Grand Wisata

"Jadi memang awalnya berfikir bahwa itu sebagai tindakan atau alasan perhatian seorang guru aja. Tetapi kemudian disalahtafsirkan saja sebagai pelecehan. Jadi tidak ada sanksi mutasi karena kalau itu kebijakan BKPSDM dan juga Dinas Pendidikan," ucapnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved