Klakson Telolet

Bahaya dan Telan Banyak Korban, Terminal Induk Bekasi Larang Sopir Bus Bunyikan Klakson Telolet

klakson telolet membahayakan pengendara lain, termasuk anak-anak yang kerap menunggu untuk mendengarkan

Editor: Dedy
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Ilustrasi Klakson Telolet --- Dinilai membahayakan, pihak Terminal Induk Bekasi melarang bus menggunakan klakson telolet saat membawa penumpang selama masa libur Natal dan tahun baru (Nataru). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Dinilai membahayakan, pihak Terminal Induk Bekasi melarang bus menggunakan klakson telolet saat membawa penumpang selama masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Seorang pengusaha bus dari Suta Jaya Trans, Tuahtal Aldo, menyatakan, setuju dengan larangan penggunaan klakson telolet.

Menurutnya, suara klakson telolet untuk transportasi umum sudah diatur dari pabrik. 

"Karena sudah diatur desibelnya dan pabrikan sudah mengatur klakson sesuai kapasitas," ungkap Aldo, Jumat (13/12/2024) seperti dilansir Kompas.com.

BERITA VIDEO : KLAKSON TELOLET DILARANG, DIJERAT DENDA RP 500 RIBU

Di satu sisi, Kepala Terminal Induk Bekasi Hermawan, mengatakan, klakson telolet itu membahayakan.

"Ada banyak korban juga," ujarnya.

Hermawan mengatakan, klakson telolet membahayakan pengendara lain, termasuk anak-anak yang kerap menunggu untuk mendengarkan suara klakson di pinggir jalan. 

"Mereka menjadikan itu hiburan, tapi di sisi lain itu juga membahayakan pengendara lain selain si anak-anak itu sendiri," ungkap dia.

Ketahuan pasang akan diputus

'Telolet' merupakan klakson ikonik bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang disukai banyak anak-anak karena alunannya yang asyik. 

Namun, penggunaan telolet kerap kali mengakibatkan kecelakaan lalulintas karena antusiasnya seseorang dalam mengejar bunyi ikonik tersebut.

Selain itu, penggunaan telolet pada bus rupanya juga dapat mengurangi fungsi pengereman pada kendaraan.

Oleh karena itu, Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnain tegas melarang penggunaan telolet, terutama pada angkutan Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru) ini.

"Jadi untuk telolet kami juga periksa ya, jadi itu untuk klakson telolet tidak diperbolehkan, karena dia mengganggu sistem pengereman pada kendaraan tersebut, sehingga tidak maksimal," kata Revi saat ditemui di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2024).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved