Kasus Penganiayaan

George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Ditetapkan jadi Tersangka

Penetapan George Sugama Halim sebagai tersangka itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Penangkapan George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya karyawati berinisial DAD di Cakung, Jakarta Timur, kini jadi tersangka. 

"Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi, Jawa Barat pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 Jam 00.48 WIB," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca juga: Midea Electronics Indonesia Hadirkan Midea Pro Shop ke-7 di Pantai Indah Kapuk

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Bertahan di Angka Rp 1.517.000 per Gram, Cek Detailnya

Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan korban DAD pada 18 Oktober 2024 lalu, sehari setelah kejadian.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya Sabtu lalu, 14 Desember 2024, kasus penganiayaan ini naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan karena ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan GSH.

"Tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengejaran terhadap target yang teridentifikasi berada di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Pada akhirnya, pelaku ditangkap pada Senin dini hari di sebuah kamar hotel.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved