Mahkamah Agung Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mahkamah Agung menolak permohonan PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Kolase tangkapan layar Youtube tvonenews
Sidang peninjauan kembali 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Majelis hakim yang telah ditunjuk sudah melakukan persidangan sejak 4 hingga 29 September 2024.
Berkas dinyatakan lengkap dan langsung dikirim ke MA pada 28 Oktober 2024.
Sedangkan untuk berkas pemohon atas nama terpidana Sudirman dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 1 November 2024.
Kasus pembunuhan remaja Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, terjadi pada 2016.
Namun hingga kini masih terus berpolemik sebab muncul berbagai isu seperti rekayasa kasus hingga dugaan keterlibatan aparat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Juga
| Saat Ditangkap, Wanita Bersama Onadio Ternyata Beby Prisillia, Istrinya |
|
|---|
| Tangkap Artis Onadio Leonardo di Tangsel, Polisi Sita Ganja |
|
|---|
| Saat Ditangkap, Artis Musisi Onadio Leonardo Bersama Wanita Inisial B |
|
|---|
| Jalan Dermaga Klender Rawan Begal Motor, Pelaku Belum Ada yang Ditangkap |
|
|---|
| Banjir Bandang Menerjang Cisolok, Warga Lewatkan Malam di Penampungan, Akses ke Sukabumi Terputus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kondisi-7-Terpidana-Kasus-Vina-Jelang-Putusan-PK-di-MA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.