Mahkamah Agung Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Mahkamah Agung menolak permohonan PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Kolase tangkapan layar Youtube tvonenews
Sidang peninjauan kembali 7 terpidana kasus Vina Cirebon. 

Majelis hakim yang telah ditunjuk sudah melakukan persidangan sejak 4 hingga 29 September 2024.

Berkas dinyatakan lengkap dan langsung dikirim ke MA pada 28 Oktober 2024.

Sedangkan untuk berkas pemohon atas nama terpidana Sudirman dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 1 November 2024.

Kasus pembunuhan remaja Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, terjadi pada 2016.

Namun hingga kini masih terus berpolemik sebab muncul berbagai isu seperti rekayasa kasus hingga dugaan keterlibatan aparat.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved