Polda Kalteng Pecat Brigadir Anton Kurniawan yang Bunuh Orang Secara Sadis
polda Kalteng telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Anton Kurniawan.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, PALANGKARAYA - Kasus polisi membunuh warga di Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat perhatian besar dari DPR.
Komisi III DPR yang membidangi hukum dijadwalkan akan minta penjelasan Kapolda Kalteng hari Selasa (17/12/2024).
Aksi sadis tersebut dilakukan Brigadir Anton Kurniawan, anggota Polresta Palangka Raya.
Saat ini, Polda Kalteng telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Anton Kurniawan.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng Kombes Nugroho menegaskan pihaknya sudah memberikan sanksi kepada Anton Kurniawan setelah melaksanakan sidang kode etik profesi pada Senin (16/12/2024).
"Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PDTH, kasus yang membuat Brigadir AK diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang mayatnya ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu," ujarnya.
Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus pembunuhan tersebut dan menyematkan status tersangka terhadap Brigadir Anton Kurniawan dan H, sopir mobil rental.
Nugroho mengatakan, dalam menangani proses ini pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari Rabu, 11 Desember 2024.
"Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela," ucapnya.
"Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," kata dia.
Pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.
"Dalam kasus ini, kami melakukan penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini," ucapnya.
Kabid Humas Polda Kombes Erlan Munaji menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.
Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik," katanya.
Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Bank Rp 204 Miliar, Ada yang Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Larang Dapur MBG Masak Telur Orak-arik |
![]() |
---|
Demo di Filipina Mirip di Indonesia, Massa Kibarkan Bendera One Piece |
![]() |
---|
Wakil Ketua KPAI Minta Program MBG Dihentikan Sementara |
![]() |
---|
PDIP Pecat Anggota DPRD yang Sesumbar Mau Merampok Uang Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.