Polda Kalteng Pecat Brigadir Anton Kurniawan yang Bunuh Orang Secara Sadis

polda Kalteng telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Anton Kurniawan.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji (tengah), Kabid Propam Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan (kiri), Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah, saat konferensi pers terkait temuat mayat di Katingan, Senin (16/12/2024). 

Sebelumnya, Polda Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir Anton Kurniawan yang merupakan anggota Polresta Palangka Raya atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan terkait laporan masyarakat yang berawal dari penemuan mayat BA di kebun sawit Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (6/12/2024). Saat ditemukan kondisi korban sudah tak bisa dikenali. 

Brigadir AK disebut-sebut bertemu dengan korban BA di Jalan Tjilik Riwut di pinggir jalan Trans-Kalimantan. 

Diduga saat itu, Brigadir AK menarik korban dan menganiaya hingga tewas pada Rabu (27/11/2024). Dia lalu membawa mobil korban untuk dijual. 

Pemeriksaan terhadap terduga pelaku terkait laporan tersebut oleh Propam Polda dan tim Reskrimum Polda Kalteng.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved