Berita Kriminal

Maling Mobil Babak Belur Digebuk Warga saat Kabur dan Tabrak Pengendara Sepeda Motor

Pelaku sebelumnya melakukan aksi pencurian mobil pick up milik warga Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Maling mobil pick up yang babak belur dihajar massa di simpang Tol Bogor Outer Ring Road (BORR), Jalan KS Tubun, Kota Bogor, pada Selasa (17/12/2024), bersama barang bukti dan foto lokasi pencurian mobil pick up. 

Pelaku sebelumnya melakukan aksi pencurian mobil pick up milik warga Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, pada Minggu, 15 Desember 2024.

"Sebelumnya, Polsek Cibinong mendapatkan laporan warga masyarakat terkait kehilangan mobil pick up di Kampung Cipayung, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Minggu, 15 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB," beber Kompol Waluyo.

Baca juga: Hadir Armada Shuttle K-99 Feeder BTS Rute Jababeka-Stasiun Cikarang

Baca juga: Ada Pria Keluarkan Kemaluannya di Depan Rumah, Dewi Perssik Risih dan Langsung Lapor Polisi

Berdasarkan informasi pelapor, kendaraan pick up tersebut hilang setelah digunakan untuk mengangkut barang pindahan rumah.

"Kendaraan hilang saat parkir di depan parkirkan rumah adiknya. Saat bangun sekira sekira pukul 04.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak ada," ujar Kompol Waluyo

Mobil pickup yang dicuri di Kelurahan Tengah itu ternyata telah dijual oleh ACH dan rekannya seharga Rp9 juta.

"Jadi si pelaku ini pertama kali ngambil dua hari yang lalu di Kelurahan Tengah, bersama temannya. Dia ngambil bersama temannya," tandas Waluyo.

Saat ini perkara curanmor ini sudah diserahkan dari Polsek Bogor utara kepada Polsek Cibinong untuk proses hukum.

Baca juga: Pria Ini Terkejut Bukan Main, Hendak Salat Subuh, Temukan Istrinya Tewas Tergantung di Kamar Mandi

Baca juga: Hasil Ramp Check, Dishub DKI Temukan 126 Bus Angkutan Nataru Tidak Layak Jalan

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 cutter warna pink, 1 kunci T, 1 soket, 2 mata kunci dan BPKB kendaraan Suzuki ST 150 pick up tahun 2017.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 363 KUHP. (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved