Berita Bekasi
Pemkot Bekasi Tegaskan Tidak Melarang Penjualan Minuman Beralkohol, Asalkan dalam Pengawasan
Syarat izin resmi peredaran minuman beralkohol itu sudah disepakati bersama Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad memastikan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Bekasi diperbolehkan.
Hanya saja, Raden Gani Muhamad mengatakan penjual diwajibkan memiliki izin resmi dan dalam pengawasan Pemkot Bekasi.
Syarat izin resmi peredaran minuman beralkohol itu sudah disepakati bersama Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
“Artinya kami tidak melarang adanya peredaran minuman beralkohol tapi dalam pengawasan,” kata Raden Gani Muhamad, Rabu, 18 Desember 2024.
Raden Gani Muhamad menjelaskan jika penjual tidak mengikuti prosedur yang ditentukan, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan penindakan.
Baca juga: Perdana! Sekolah Lansia Wisuda 363 Kakek dan Nenek di Bekasi
Baca juga: Pj Wali Kota Bekasi Pastikan Kenaikan Harga Bahan Pokok saat Libur Nataru Masih di Batas Normal
“Nanti kami akan sepakati titik-titik mana yang nanti kami berikan izin peredaran minuman beralkohol dan juga titik mana yang tidak boleh kita berikan izin,” jelasnya.
Raden Gani Muhamad menuturkan terdapat kebijakan baru yang sudah disepakati bersama terkait penjualan minuman beralkohol itu, diantaranya perihal standar kadar kandungan alkohol.
Seperti diketahui, sebelum lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengawasan pengendalian minuman beralkohol tahun 1997, yakni minuman golongan A dengan kandungan alkohol 0 hingga 5 persen itu bebas dalam penjualannya tanpa dilakukan pengawasan.
Namun Perpres itu digugat ke Mahkamah Agung (MA), hingga kemudian dibatalkan dan lahir Perpres baru yang mengatur tentang pengawasan pengendalian.
“Sehingga 0,5 persen itu diberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur apakah mau dijual bebas atau dalam pengawasan pengendalian, tentu sudah punya Peraturan Daerah (Perda) tadi itu masuk dalam pengawasan pengendalian,” tuturnya.
Baca juga: Terlibat Perundungan, Lima Siswa SMAN 70 Jakarta Dikeluarkan, Kepsek: Aturan Tetap Ditegakkan
Baca juga: Maling Mobil Babak Belur Digebuk Warga saat Kabur dan Tabrak Pengendara Sepeda Motor
Raden Gani Muhamad menegaskan aturan ini diharapkan dapat menjadi upaya yang baik bagi masyarakat khususnya di Kota Bekasi untuk kategori generasi muda.
“Tentu ini juga berguna bagi generasi muda maka jangan dengan mudah mendapatkan minuman beralkohol perlu pengawasan bersama kami, perlu pemerintah, dunia usaha, media, saling mengawasi,“ pungkasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Menteri Imipas Bagikan 2.500 Paket Bansos Bagi Warga Bekasi |
![]() |
---|
Penuhi Kebutuhan Tenaga Kerja Industri Jababeka, SMK Ananda Deltamas Buka Dua Jurusan Baru |
![]() |
---|
Driver Online Tertipu Penumpang Cewek Tomboy di Bekasi, Mobil Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Kejari Kabupaten Bekasi Gelar Pasar Murah, Bayar Rp 50 Ribu Dapat Paket Sembako |
![]() |
---|
Kembangkan Layanan Transportasi Massal, Pemkab Bekasi Jajaki Kerja Sama dengan Transjakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.