Berita Bekasi

Pemkot Bekasi Tegaskan Tidak Melarang Penjualan Minuman Beralkohol, Asalkan dalam Pengawasan

Syarat izin resmi peredaran minuman beralkohol itu sudah disepakati bersama Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad saat ditemui di Pendopo kawasan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu, 18 Desember 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad memastikan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Bekasi diperbolehkan.

Hanya saja, Raden Gani Muhamad mengatakan penjual diwajibkan memiliki izin resmi dan dalam pengawasan Pemkot Bekasi.

Syarat izin resmi peredaran minuman beralkohol itu sudah disepakati bersama Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

“Artinya kami tidak melarang adanya peredaran minuman beralkohol tapi dalam pengawasan,” kata Raden Gani Muhamad, Rabu, 18 Desember 2024.

Raden Gani Muhamad menjelaskan jika penjual tidak mengikuti prosedur yang ditentukan, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan penindakan.

Baca juga: Perdana! Sekolah Lansia Wisuda 363 Kakek dan Nenek di Bekasi

Baca juga: Pj Wali Kota Bekasi Pastikan Kenaikan Harga Bahan Pokok saat Libur Nataru Masih di Batas Normal

“Nanti kami akan sepakati titik-titik mana yang nanti kami berikan izin peredaran minuman beralkohol dan juga titik mana yang tidak boleh kita berikan izin,” jelasnya.

Raden Gani Muhamad menuturkan terdapat kebijakan baru yang sudah disepakati bersama terkait penjualan minuman beralkohol itu, diantaranya perihal standar kadar kandungan alkohol.

Seperti diketahui, sebelum lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengawasan pengendalian minuman beralkohol tahun 1997, yakni minuman golongan A dengan kandungan alkohol 0 hingga 5 persen itu bebas dalam penjualannya tanpa dilakukan pengawasan.

Namun Perpres itu digugat ke Mahkamah Agung (MA), hingga kemudian dibatalkan dan lahir Perpres baru yang mengatur tentang pengawasan pengendalian.

“Sehingga 0,5 persen itu diberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur apakah mau dijual bebas atau dalam pengawasan pengendalian, tentu sudah punya Peraturan Daerah (Perda) tadi itu masuk dalam pengawasan pengendalian,” tuturnya.

Baca juga: Terlibat Perundungan, Lima Siswa SMAN 70 Jakarta Dikeluarkan, Kepsek: Aturan Tetap Ditegakkan

Baca juga: Maling Mobil Babak Belur Digebuk Warga saat Kabur dan Tabrak Pengendara Sepeda Motor

Raden Gani Muhamad menegaskan aturan ini diharapkan dapat menjadi upaya yang baik bagi masyarakat khususnya di Kota Bekasi untuk kategori generasi muda.

“Tentu ini juga berguna bagi generasi muda maka jangan dengan mudah mendapatkan minuman beralkohol perlu pengawasan bersama kami, perlu pemerintah, dunia usaha, media, saling mengawasi,“ pungkasnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved