Judi Online
Budi Arie Setiadi Diperiksa Polisi, Sehari Sebelumnya Klaim Tidak Pernah Terlibat Judi Online
Pemeriksaan terhadap Budi Arie Setiadi yang diduga terlibat kasus judi online ini berlangsung di kantor Bareskrim sejak pukul 10.00 WIB.
“Kemarin dirjennya sudah diperiksa,” kata Wira di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/12/2024).
Wira juga menegaskan bahwa status dirjen tersebut masih sebagai saksi. “Masih saksi,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan atau keterkaitan langsung dengan skandal tersebut.
26 Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari bandar, pemilik atau pengelola website, agen pencari situs judi, serta individu yang bertugas menampung uang setoran hingga memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.
Padahal, salah satu tugas Kementerian Komdigi adalah memblokir situs-situs judi, tetapi justru ada oknum yang memanfaatkan wewenang tersebut untuk keuntungan pribadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, dengan pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini masih terus berkembang, sementara pihak kepolisian berupaya menggali informasi lebih mendalam untuk menuntaskan skandal yang mencoreng nama institusi pemerintah ini.
(Sumber : Kompas.com)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Giliran Budi Arie yang Diperiksa Polisi Terkait Beking Judol Komdigi
Pamer Penangkapan Komplotan Penipu Bandar Judi Online, Polda DIY Ditertawakan Warganet |
![]() |
---|
Pramono Ingatkan ASN Jakarta! Main Judi Online, Ancam Tak Naik Jabatan |
![]() |
---|
Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Penipu di Tambora Jakbar Ini Gunakan Uang Rp 171 Juta untuk Judi Online |
![]() |
---|
Markas Judol Jaringan China-Kamboja di Bogor, Tangerang, Bekasi Digerebek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.