Selasa, 21 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Badai PHK Jadi Ancaman Nyata, Lebih dari 50 Perusahaan Dikabarkan Terdampak Permendag 8/2024

Wamenaker mendapatkan informasi bahwa ada 60 perusahaan yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. 

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer ketika ditemui di kantornya, Senin (23/12/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Lebih dari 50 perusahaan diperkirakan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Situasi ini terjadi karena puluhan perusahaan tersebut terdampak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) mengaku dirinya mendapatkan informasi bahwa ada 60 perusahaan yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. 

Ia pun mendapat masukan dan keluhan bahwa situasi itu ada kaitannya dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan, ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK dan ini kan mengerikan sekali .

 Nah, makanya memang ada beberapa kritikan-kritikan soal sumber dari masalah ini. Ini ya kawan-kawan yang memberi masukan ke saya," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (23/12/2024).

"Entah itu (masukan dari) pengusaha, entah itu (dari) kawan-kawan serikat pekerja. Dia bilang bahwa sumbernya itu adalah Permendag Nomor 8 terlalu meringankan yang namanya impor bahan jadi. Itu dari kawan-kawan itu ya keluhannya ke saya," tegasnya. 

Ia pun berharap agar apa yang jadi keluhan pengusaha dan serikat pekerja itu menjadi perhatian kementerian yang menerbitkan Permendag Nomor 8 tersebut.

Sementara itu, berdasarkan sumber data yang dihimpun oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) 60 perusahaan tekstil saat ini sedang mengalami berbagai persoalan. Antara lain ada yang melakukan PHK, merumahkan karyawan hingga tutup. 

Untuk diketahui, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 berisi tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Keberadaan aturan itu sebelumnya telah dikeluhkan pengusaha tekstil. Pasalnya beleid tersebut membuat banyak pelaku industri tekstil mengalami disrupsi yang mengakibatkan penutupan pabrik.

Salah satu poin penting dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor beberapa komoditas, seperti obat tradisional, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi.

Langkah tersebut bertujuan untuk mempercepat masuknya barang impor ke Indonesia dan memperlancar perdagangan di Indonesia.

Meskipun demikian, kebijakan tersebut dinilai mengancam industri lokal yang sudah tertekan karena harus bersaing dengan produk impor yang sudah membanjiri Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved