Demo Buruh
Sritex Tutup dan PHK Massal, Ribuan Buruh bakal Demo di Istana Negara dan Kemnaker 5 Maret 2025
PHK massal terhadap ribuan buruh Sritex akibat proses pailit dinilai sebagai tindakan illegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Ichwan Chasani
Aksi buruh tersebut salah satunya untuk merespon pemutusan hubungan kerja massal (PHK massal) terhadap ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, bahwa PHK massal terhadap ribuan buruh Sritex akibat proses pailit adalah tindakan illegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru No 168/PUU-XXI/2023 dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
Said Iqbal menyampaikan ada sejumlah alasan mengapa PHK massal yang dilakukan Sritex terhadap buruhnya merupakan tindakan illegal.
Baca juga: Enam Remaja di Bekasi Selatan Ditangkap Polisi Diduga Hendak Perang Sarung
Baca juga: Tuntut Keadilan, Warga Jatikarya Bekasi akan Datangi Istana, Tagih Janji Prabowo Waktu jadi Menhan
Salah satunya, kata Said Iqbal adalah PHK terhadap ribuan buruh Sritex tidak melalui mekanisme bipartit antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, apalagi dilanjutkan ke tahap tripartit bersama mediator dari Dinas Tenaga Kerja.
"Kalau memang ada hasil perundingan antara serikat pekerja dan manajemen, tunjukkan notulennya," ungkapnya, Minggu (2/3/2025).
Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh dan KSPI dalam menggelar aksi nasional tidak hanya di Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan, namun aksi itu dilakukan serentak di berbagai wilayah termasuk Semarang.
"Aksi ini adalah cara kami mendukung pemerintahan yang bersih, dengan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap buruh harus dihentikan," jelasnya.
Selain menggelar aksi buruh serentak, imbuh Said Iqbal, Partai Buruh dan KSPI juga akan membentuk Satuan Tugas atau Satgas Sritex.
Satgas ini kata Said Iqbal, bertugas menjaga aset perusahaan agar tidak dijual secara sembarangan, memantau keluar-masuk barang, serta mencegah kerugian buruh akibat PHK yang digantikan oleh tenaga outsourcing murah.
Baca juga: Ahad ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Stagnan di Angka Rp 1.672.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Sebanyak 441 Ribu Tiket KAJJ Habis Terjual, PT KAI Prediksi Puncak Mudik Lebaran 29-30 Maret 2025
Lebih lanjut, Said Iqbal juga menambahkan, Partai Buruh dan KSPI juga mengusung enam tuntutan utama dalam aksi sebagai berikut:
1. Bongkar total penyebab Sritex tutup dan mem-PHK puluhan ribu pekerja PT Sritex serta hampir ratusan ribu buruh ter-PHK di anak perusahaan Sritex dan supplier Sritex.
2. Selamatkan industri nasional dan sektor riil di tengah ancaman badai PHK ratusan ribu buruh di tahun 2025.
3. Hapus sistem outsourcing yang semakin masif.
4. Bayar THR buruh tahun 2025. Jangan ada pemutusan kontrak dan PHK buruh sebagai cara menghindari pembayaran THR.
5. Stop Korupsi: Korupsi makin merajalela buruh makin sengsara.
6. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2023 yang membuka pintu impor secara ugal-ugalan dan menjadi penyebab PHK besar-besaran di sektor tekstil serta impor truk. (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Partai Buruh
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
aksi nasional
aksi buruh
Presiden Partai Buruh
Said Iqbal
PHK massal
Sritex
Ratusan Buruh PT Nirwana Lestari Bekasi Gelar Demo, Protes 24 Orang Pengurus Serikat Pekerja di-PHK |
![]() |
---|
Buruh PT Yamaha Music Bakal Tetap Gelar Demo Sampai Tuntutan PHK Sepihak Dua Rekannya Dicabut |
![]() |
---|
Kapolri Tunjuk Presiden Buruh Andi Gani Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Jika Tiga Tuntutan Tak Dipenuhi, 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional dan Stop Produksi di 38 Provinsi |
![]() |
---|
Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh Demo di depan Gedung DPR/MPR RI Hari ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.