Kasus Penganiayaan

Dianiaya Bosnya Sendiri, Karyawan Perusahaan Teknologi dan Game di Bekasi Lapor Polisi

Bukan hanya disemprot wajahnya pakai APAR, korban juga dipukuli di kamar mandi dan dicelupkan kepalanya ke bak mandi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com
Ilustrasi - Aksi penganiayaan terhadap karyawan oleh bosnya sendiri. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aksi penganiayaan karyawan yang dilakukan oleh bosnya sendiri kembali terjadi.

Kasus penganiayaan itu kali ini menimpa AR, seorang karyawan di perusahaan teknologi dan game yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus penganiayaan itu berawal saat korban yang bekerja sebagai admin dipanggil bosnya untuk dilakukan evaluasi.

"Korban dipanggil ke kantor dengan alasan untuk evaluasi admin," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 24 Desember 2024.

Saat bertemu dengan sang bos, korban lalu mendapat intimidasi.

Intimidasi itu dilakukan sang bos tersebut dengan cara korban disemprot bagian wajah menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Baca juga: TP2D Sampaikan Delapan Rekomendasi Kebijakan kepada Bupati Bekasi Terpilih

Baca juga: KSO Foster Oil and Energy Gandeng PT Migas Gelar Pelatihan Kewirausahaan UMKM Kuliner di Bekasi

Bosnya melakukan hal tersebut supaya korban bersedia mengakui kesalahan.

"Bertemu dengan atasan saudara MR tiba-tiba korban ditanya salah satu pelaku sambil menyemprotkan APAR ke wajah," katanya.

Karena mendapat intimidasi itu, korban pada akhirnya mengakui kesalahannya.

Meski begitu, apa yang dilakukan pelaku juga belum berhenti sampai di sana.

Para pelaku bahkan bawa korban ke kamar mandi, kemudian melakukan penganiayaan.

Baca juga: Pengasuh SMPIT Darul Quran Mulia Fokus Tangani Korban Kecelakaan, Siapkan Call Center

Baca juga: Polisi Pastikan Situasi Lalin di Kota Bekasi Kondusif Usai Lewati Waktu Puncak Libur Natal 2024

"Memukul pada bagian mata berkali-kali dan menendang bagian mata dagu dan wajah, berikut dipukul bagian perut dan menceburkan kepala ke bak mandi," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Atas penganiayaan tersebut, korban selanjutnya membuat laporan polisi (LP) pada Senin, 23 Desember 2024.

Kini kasus penganiayaan tersebut sedang dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polres Metro Bekasi. 

Diduga ada tiga orang yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap AR.

Ketiga pelaku penganiayaan tersebut yakni berinisial B, MA, dan MR. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved