SIM Keliling

Libur Natal, Layanan SIM Polres Karawang 25 Desember 2024 Tutup Sementara, Simak Ketentuannya

Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu toleransi perpanjangan, diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

|
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @Satlantas_Karawang
Dalam rangka libur nasional Natal dan Tahun Baru, pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Karawang tutup sementara, pada hari Rabu ini, 25 Desember 2024 hingga Kamis, 26 Desember 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI Polres Karawang menutup sementara layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam rangka libur nasional Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Hari Rabu ini, tanggal 25 Desember 2024, pelayanan SIM di Satpas SIM Polres Karawang, SIM Outlet Technomart, dan Unit SIM Keliling diliburkan seluruhnya.

Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat 27 Desember 2024.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai dengan 26 Desember 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025.

Kemudian, pada hari Rabu, tanggal 1 Januari 2025 pelayanan SIM di Satpas SIM Polres Karawang, SIM Outlet Technomart, dan Unit SIM Keliling diliburkan seluruhnya.

BERITA VIDEO : HINDARI RAZIA, BANYAK YANG LAWAN ARAH

Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis 2 Januari 2025.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 1 Januari 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM sampai dengan 3 Januari 2025.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu toleransi perpanjangan, maka diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

SIM Keliling Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dimulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB, kecuali pada hari libur Nasional.

Baca juga: Libur Natal, SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota, Rabu 25 Desember 2024 Tutup, Begini Ketentuannya

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Jababeka Infrastruktur Butuh Wastewater Treatment Plant Staff

Baca juga: Libur Nataru, PLN Sediakan 160 SPKLU Siap Pakai di Sejumlah Rest Area Jalur Mudik dan Lokasi Wisata

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Karawang Diringkus Polisi, Jasad Korban Dibuang di Kali

Khusus untuk hari Sabtu, layanan SIM Keliling Karawang hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.

Masyarakat Karawang atau para pemohon bisa mendatangi lokasi layanan SIM Keliling Karawang setiap hari di enam lokasi yang berbeda, kecuali saat libur cuti bersama atau libur Nasional.

Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Karawang sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Karawang.

BERITA VIDEO : HINDARI RAZIA, BANYAK YANG LAWAN ARAH

Jadwal SIM Keliling Polres Karawang selama Desember 2023 :

1. Senin, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mall Cikampek

2. Selasa, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Yogya Grand Karawang

3. Rabu, pukul 09.00 - 15.00 WIB Telagasari/Rengasdengklok

Baca juga: KPK Bongkar Upaya Hasto Jadikan Harun Masiku Anggota DPR, dari Suap Hingga Judicial Review

 

Baca juga: KPK Ungkap Fakta, Saat OTT Wahyu Setiawan, Hasto Kristiyanto Minta Harun Masiku Rendam HP dan Kabur

Baca juga: Menteri Agama, Kapolri, dan Panglima TNI Tinjau Misa Natal di Gereja Katedral

Baca juga: Kabupaten Bekasi Raih Nilai Tertinggi Implementasi Smart City Kabupaten Se-Jabar 2024

4. Kamis, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mall Cikampek  

5. Jumat, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Parkiran Mega Mall 

6. Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB di Parkiran Mega Mall 

 

Catatan :

* Untuk pelayanan Sim Keliling di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari).

 Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).

* Untuk PATEN jadwalnya mengikuti jadwal Pemda.

Baca juga: Teknologi HVDC Hitachi Energy Dipilih Powergrid untuk Hubungkan Khavda ke Nagpur

 

Baca juga: Anjlok Rp 13.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Jadi Segini, Cek Detailnya

Baca juga: Dianiaya Bosnya Sendiri, Karyawan Perusahaan Teknologi dan Game di Bekasi Lapor Polisi

Baca juga: TP2D Sampaikan Delapan Rekomendasi Kebijakan kepada Bupati Bekasi Terpilih

Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni :

- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan

- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall

- Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama

- Telagasari di Depan Polsek Telagasari

Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus  dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :

* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku

* Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar

* Menyertakan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Karawang)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved