Sekjen PDIP Jadi Tersangka
KPK Bongkar Upaya Hasto Jadikan Harun Masiku Anggota DPR, dari Suap Hingga Judicial Review
Hasto Kristiyanto secara pararel juga mengupayakan agar Riezky Aprilia mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku.
TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pengembangan kasus suap mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto jadi tersangka dalam kasus tersebut bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pun membeberkan beragam upaya yang dilakukan Hasto Kristiyanto untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto Kristiyanto menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel, padahal Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878.
Sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402.
Baca juga: KPK Ungkap Fakta, Saat OTT Wahyu Setiawan, Hasto Kristiyanto Minta Harun Masiku Rendam HP dan Kabur
Baca juga: Menteri Agama, Kapolri, dan Panglima TNI Tinjau Misa Natal di Gereja Katedral
Seharusnya yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas yang dinyatakan meninggal dunia adalah Riezky Aprilia.
Namun, kata Setyo Budiyanto, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku melalui dua cara
Yaitu, pertama Hasto Kristiyanto mengajukan Judicial Review (JR) kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 juni 2019.
Kedua, Hasto Kristiyanto menandatangani surat nomor: 2576/ex/dpp/viü/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan JR.
"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Saudara HK meminta fatwa kepada MA," kata Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
Baca juga: Kabupaten Bekasi Raih Nilai Tertinggi Implementasi Smart City Kabupaten Se-Jabar 2024
Baca juga: Teknologi HVDC Hitachi Energy Dipilih Powergrid untuk Hubungkan Khavda ke Nagpur
Selain upaya-upaya tersebut, Hasto Kristiyanto secara pararel juga mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku.
Namun, upaya Hasto Kristiyanto tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia.
Hasto Kristiyanto juga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur.
Namun, permintaan mundur tersebut juga ditolak oleh Riezky Aprilia.
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap PAW Harun Masiku |
![]() |
---|
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Kasus Harun Masiku Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Hadapi Sidang Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Bawa 17 Pengacara |
![]() |
---|
KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid II Tersangka Hasto Kristiyanto Senin Ini Ditunda, Kenapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.