Sekjen PDIP Jadi Tersangka
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap PAW Harun Masiku
Vonis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
TRIBUNBEKASI.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara 3,5 tahun kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto karena terbukti memberikan suap dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Vonis terhadap Hasto Kristiyanto itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Vonis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan untuk kedua dakwaan tersebut.
"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemberian suap secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun dan 6 bulan dengan denda 250 juta subsider 3 bulan," sambungnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Schlemmer Automotive Indonesia Butuh QC Patrol
Baca juga: Pria Paruh Baya Cabuli Balita, Iming-Imingi Korban dengan Sepatu Baru
Sementara dalam pertimbangan hal yang memberatkan, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa juga dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," jelas hakim Rios Rahmanto.
Sediakan Rp400 Juta
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan untuk menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dana tersebut, menurut hakim, digunakan sebagai biaya operasional untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 bagi Harun Masiku.
Baca juga: Bupati Bekasi Minta Pengembang Arthera Hill Tanggungjawab Penanganan Banjir
Baca juga: Turun Lagi Rp 11.000 per Gram, Emas Batangan di Bekasi Jumat ini Dijual Segini
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (25/7/2025).
"Menimbang bahwa dengan demikian, pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp400 juta rupiah tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa yang menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusannya.
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Kasus Harun Masiku Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Hadapi Sidang Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Bawa 17 Pengacara |
![]() |
---|
KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid II Tersangka Hasto Kristiyanto Senin Ini Ditunda, Kenapa? |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pemerintah Tegaskan Tak Bisa Ikut Campur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.