Sekjen PDIP Jadi Tersangka
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pemerintah Tegaskan Tak Bisa Ikut Campur
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025).
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025) malam.
Penahanan dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Februari 2025.
Setelah beredar informasi Hasto ditahan KPK, Sekjen PDIP tersebut keluar dari ruang pemeriksaan.
Dia telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.
Di hadapan awak media, wajah Hasto Kristiyanto terlihat semringah.
Hasto Kristiyanto juga sempat meneriakkan kata, "Merdeka".
Saat meneriakkan kata itu, tangan kanannya mengepal ke atas.
Lantas, apa respons pemerintah terkait penahanan Hasto?
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi apa yang dilakukan oleh KPK.
"Ya kita enggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK."
"Dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum, termasuk juga kewenangan yang ada pada mereka untuk menahan, mencegah orang pergi ke luar negeri, dan sebagainya," tegas Yusril di Istana, Jakarta, Kamis, dilansir Kompas.com.
Selanjutnya, Yusril mengatakan, pemerintah menghormati keputusan KPK menahan Hasto Kristiyanto.
Menurutnya, KPK juga harus tetap menghormati hak Hasto untuk terus membela diri.
"Silakan dia menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum, supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul," katanya.
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap PAW Harun Masiku |
![]() |
---|
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Kasus Harun Masiku Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Hadapi Sidang Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Bawa 17 Pengacara |
![]() |
---|
KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid II Tersangka Hasto Kristiyanto Senin Ini Ditunda, Kenapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.