Sekjen PDIP Jadi Tersangka
KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid II Tersangka Hasto Kristiyanto Senin Ini Ditunda, Kenapa?
Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap alasan kenapa Tim Biro Hukum meminta penundaan persidangan pada hari Senin ini.
TRIBUNBEKASI.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan sidang praperadilan jilid II yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto hari Senin ini (3/3/2025).
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon meminta penundaan sidang praperadilan tersebut.
"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK [Hasto Kristiyanto] kepada hakim," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataan resminya, Senin (3/3/2025).
Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap alasan kenapa Tim Biro Hukum meminta penundaan persidangan pada hari Senin ini.
Menurut juru bicara berlatar belakang penyidik ini, Tim Biro Hukum KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan materi sidang.
"Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," kata Tessa Mahardhika.
Baca juga: Ingin Puasa Tidak Rasakan Lapar? Ini Tips dari Dokter Ngabila, Kuncinya saat Sahur dan Berbuka
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 3 Maret 2025 ini
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengajukan dua gugatan sekaligus untuk praperadilan jilid II.
Sidang kedua gugatan itu akan dilangsungkan berbarengan hari Senin ini (3/3/2025).
Pertama, terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Kedua, terkait kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara pada akhir tahun lalu.
Pertama, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024. Kedua, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin ini 3 Maret 2024 di Primewood Debang Cikarang Residence Sukaraya
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin ini, 3 Maret 2025, di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00
Dua perkara yang menyeret Hasto Kristiyanto merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat buronan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto sebenarnya sudah menggugat praperadilan untuk pertama kalinya. Akan tetapi, hakim tunggal PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto.
KPK selanjutnya menahan Hasto pada pada Kamis, 20 Februari 2025.
Saat ini Hasto Kristiyanto sedang menjalani masa penahanan dalam Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
sidang praperadilan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Juru Bicara KPK
Tessa Mahardhika Sugiarto
| Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap PAW Harun Masiku |
|
|---|
| Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku |
|
|---|
| Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Kasus Harun Masiku Lanjut Tahap Pembuktian |
|
|---|
| Hadapi Sidang Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Bawa 17 Pengacara |
|
|---|
| Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pemerintah Tegaskan Tak Bisa Ikut Campur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Tessa-Mahardika-13-Des.jpg)