Sekjen PDIP Jadi Tersangka
Hadapi Sidang Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Bawa 17 Pengacara
Hasto Kristiyanto disidang dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
TRIBUNBEKASI.COM — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat (14/3/2025).
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto, Ronny Talapessy di persidangan mengatakan pihaknya mengajak sekitar 17 pengacara untuk menghadapi perkara tersebut.
"Kami dari tim kuasa hukum dari Hasto Kristiyanto dalam hal ini berjumlah 17. Kami akan sampaikan kepada Yang Mulia terkait dengan identitas dan lain-lain," kata Ronny di persidangan.
Berikut 17 Pengacara Tim Hukum Hasto Kristiyanto: Prof. Dr. Todung M. Lubis, S.H., LL.M,Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M, Ronny B. Talapessy, S.H., M.H., Arman Hanis, S.H., Febri Diansyah, S.H., Dr. A. Patramijaya, S.H., LL.M., Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M., Johannes Oberlin. L Tobing, S.H., Dr (C) Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H., Dr. Rasyid Ridho, S.H., M.H., Dr. Duke Arie W, S.H., M.H., CLA., Abdul Rohman, S.H., Triwiyono Susilo, S.H., Willy Pangaribuan, S.H., Bobby Rahman Manalu, S.H., M.H., Rory Sagala, S.H., Annisa Eka Fitria Ismail, B.A., (HONS) LL.M., M.A., S.H.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto Kristiyanto, yaitu pada Jumat, 14 Maret 2025.
Terdapat dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan, yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Jakut Berhasil Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Usai Viral di Sosial Media
Baca juga: Angkat Isu Pengangguran di PPT Jilid 18, Deddy Mizwar Sebut Refleksi Kehidupan Masyarakat
Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny.
Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk serta mantan caleg PDIP Harun Masiku (buron).
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 14 Maret 2025, Cek Lokasinya
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 14 Maret 2025, di Pospol Mega Regency Serang Baru
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan, seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Jadi Tersangka
Hasto Kristiyanto ditahan KPK
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap PAW Harun Masiku |
![]() |
---|
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Kasus Harun Masiku Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid II Tersangka Hasto Kristiyanto Senin Ini Ditunda, Kenapa? |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pemerintah Tegaskan Tak Bisa Ikut Campur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.