Sekjen PDIP Jadi Tersangka
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Febri Diansyah pun memenuhi panggilan penyidik KPK itu untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan dirinya hari ini adalah penjadwalan ulang.
TRIBUNBEKASI.COM — Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, diperiksa penyidik KPK pada Senin (14/4/2025).
Febri Diansyah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama FD, advokat," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resminya, Senin (14/4/2025).
Febri Diansyah pun memenuhi panggilan penyidik KPK itu untuk menjalani pemeriksaan.
Dia mengatakan bahwa pemanggilan dirinya hari ini adalah penjadwalan ulang.
"Terima panggilan untuk penjadwalan ulang, jadi hari ini adalah penjadwalan ulang dari jadwal pemeriksaan sebelumnya yang tidak jadi dilakukan eksekusi," ucap Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: Bawa Senjata Tajam, 19 Remaja Kejar-Kejaran dengan Polisi, Diduga Hendak Tawuran
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkotika di Ciracas, Sita 5 Kilogram Ganja
"Makanya saya hadir ke sini tentu sebagai bentuk penghormatan, menghargai kelembagaan KPK, dan saya datang sesuai dengan jadwal yang ditentukan," imbuhnya.
Febri Diansyah menyebut telah menerima surat panggilan penyidik KPK pada pekan lalu.
Mantan Jubir KPK itu kini merupakan Tim Pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam surat panggilan yang dikirim penyidik KPK, Febri akan diperiksa untuk dua tersangka, yakni Harun Masiku dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
"Tertulis di sana panggilan terhadap saya dengan pekerjaan sebagai advokat dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua tersangka, yaitu HM dan DTI," tutur Febri Diansyah.
Febri Diansyah mengaku belum tahu apa yang akan dikonfirmasi penyidik kepada dirinya mengenai perkara Harun Masiku.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 14 April 2025 Ini
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 14 April 2025 Ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
"Saya enggak tahu, kan pemeriksaan belum dilakukan. Dan ini panggilan untuk kasusnya HM dan DTI, jadi saya tidak mengetahui juga karena pemeriksaan belum," katanya.
Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019–2024.
Dia berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang) sejak 2020 silam.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian turut menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Hasto saat ini sudah menjadi terdakwa dan kasusnya sedang bergulir di pengadilan. Sementara Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Mantan Juru Bicara KPK
Febri Diansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Juru Bicara KPK
Tessa Mahardhika Sugiarto
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap PAW Harun Masiku |
![]() |
---|
Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Kasus Harun Masiku Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Hadapi Sidang Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Bawa 17 Pengacara |
![]() |
---|
KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid II Tersangka Hasto Kristiyanto Senin Ini Ditunda, Kenapa? |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Pemerintah Tegaskan Tak Bisa Ikut Campur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.