Sekjen PDIP Jadi Tersangka

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Febri Diansyah pun memenuhi panggilan penyidik KPK itu untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan dirinya hari ini adalah penjadwalan ulang.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DIPERIKSA KPK - Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah diperiksa penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). Febri Diansyah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap eks caleg PDIP Harun Masiku. 

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, diperiksa penyidik KPK pada Senin (14/4/2025).

Febri Diansyah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama FD, advokat," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resminya, Senin (14/4/2025).

Febri Diansyah pun memenuhi panggilan penyidik KPK itu untuk menjalani pemeriksaan. 

Dia mengatakan bahwa pemanggilan dirinya hari ini adalah penjadwalan ulang.

"Terima panggilan untuk penjadwalan ulang, jadi hari ini adalah penjadwalan ulang dari jadwal pemeriksaan sebelumnya yang tidak jadi dilakukan eksekusi," ucap Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: Bawa Senjata Tajam, 19 Remaja Kejar-Kejaran dengan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkotika di Ciracas, Sita 5 Kilogram Ganja

"Makanya saya hadir ke sini tentu sebagai bentuk penghormatan, menghargai kelembagaan KPK, dan saya datang sesuai dengan jadwal yang ditentukan," imbuhnya.

Febri Diansyah menyebut telah menerima surat panggilan penyidik KPK pada pekan lalu.

Mantan Jubir KPK itu kini merupakan Tim Pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Dalam surat panggilan yang dikirim penyidik KPK, Febri akan diperiksa untuk dua tersangka, yakni Harun Masiku dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

"Tertulis di sana panggilan terhadap saya dengan pekerjaan sebagai advokat dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua tersangka, yaitu HM dan DTI," tutur Febri Diansyah.

Febri Diansyah mengaku belum tahu apa yang akan dikonfirmasi penyidik kepada dirinya mengenai perkara Harun Masiku.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 14 April 2025 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 14 April 2025 Ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"Saya enggak tahu, kan pemeriksaan belum dilakukan. Dan ini panggilan untuk kasusnya HM dan DTI, jadi saya tidak mengetahui juga karena pemeriksaan belum," katanya.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019–2024.

Dia berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang) sejak 2020 silam.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian turut menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Hasto saat ini sudah menjadi terdakwa dan kasusnya sedang bergulir di pengadilan. Sementara Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved