Sekjen PDIP Jadi Tersangka

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap PAW Harun Masiku

Vonis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG HASTO - Terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025). Hasto mengatakan, perkara yang menjeratnya merupakan proses daur ulang politik. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan adanya bukti autentik berupa komunikasi yang menguatkan fakta bahwa dana operasional sebesar Rp400 juta tersebut disiapkan oleh Hasto. 

Hakim menyebutkan, dana tersebut diserahkan melalui anak buah Hasto, Kusnadi, yang sumbernya berasal dari Hasto sendiri.

"Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang autentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Terdakwa bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu," papar hakim.

Pertimbangan hakim ini menjadi salah satu poin krusial dalam sidang vonis Hasto Kristiyanto yang menyita perhatian publik. 

Baca juga: Komplotan Maling Bobol Minimarket dan Angkut Barang Senilai Rp 56 Juta

Baca juga: Pemkab Bekasi Luncurkan Logo Hari Jadi Kabupaten ke-75, Ini Maknanya

Kasus ini berpusat pada upaya untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia.

Meskipun demikian, dalam pertimbangan yang sama, majelis hakim menyatakan unsur perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto dalam perkara Harun Masiku tidak terpenuhi. (Tribunnews.com/Rahmat/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved