Berita Kriminal

Rugikan Negara Rp 1 Triliun Lebih, Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun dan Bayar Uang Rp35 Miliar

Budi Said juga dikenai pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp35 miliar. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Dua terdakwa kasus rekayasa jual beli emas Antam, yaitu Crazy Rich Surabaya, Budi Said, beserta mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Crazy rich Surabaya, Budi Said, menjalani sidang putusan dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Antam Tbk di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada hari Jumat ini, 27 Desember 2024 . 

Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Crazy rich Surabaya itu juga dinyatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun tahun,  dengan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6  bulan," ucap hakim ketua Tony Irfan membacakan amar putusan. 

Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Budi Said dengan kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp35 miliar. 

Baca juga: Fico Fachriza Klarifikasi Pinjam Uang Artis Lain untuk Biaya Pemakaman, Akui Punya Masalah Pinjol

Baca juga: Pemkab Bekasi Keluarkan Surat Edaran, Minta Warga Tak Gunakan Plastik saat Libur Nataru

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,841 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.526.893.372,99. Sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," jelas majelis hakim. 

Vonis Lebih Ringan

Vonis PN Tipikor Jakarta Pusat itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya pada sidang tuntutan, Jumat lalu, 13 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

Atas hal itu jaksa menuntut Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Antam.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan,” ungkap jaksa penuntut umum di persidangan.

Tak hanya itu jaksa di persidangan juga menuntut Budi Said denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti kepada negara.

Baca juga: Menilik Usaha Perajin Koper Umroh di Bekasi yang Memproduksi 500 Koper Per Hari

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang Jumat 27 Desember 2024, Cek Lokasinya

“Uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000, serta 1136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tegas jaksa. 

Didakwa Rugikan Rp 1,1 Triliun

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said telah merugikan negara sebesar Rp 1,1 Triliun

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pembelian emas dalam jumlah besar itu dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.

Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara ber kongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam. 

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Jumat 27 Desember 2024, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat, 27 Desember 2024, di Yogya Grand Karawang

Para oknum pegawai PT Antam tersebut yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.

Dari kongkalikong itu, kemudian disepakati pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam.

"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dibawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas PT Antam Tbk," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Budi Said.

Total ada dua kali pembelian emas yang dilakukan Budi Said.

Pertama, pembelian emas sebanyak 100 kilogram ke BELM Surabaya 01.

Namun saat itu BELM Surabaya tidak memiliki stok tersebut, sehingga meminta bantuan stok dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat, 27 Desember 2024, di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00

Baca juga: Lapas Kelas IIA Bekasi Memberikan Remisi Khusus Natal 2024 kepada 70 Narapidana

Harga yang dibayarkan Budi Said untuk 100 kilogram emas Rp 25.251.979.000 (dua puluh lima miliar lebih).

Padahal, harga tersebut seharusnya berlaku untuk 41,865 kilogram emas.

"Sehingga terdakwa BUDI SAID telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa," kata jaksa.

Kemudian pembelian kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas kepada BELM Surabaya 01 Antam.

Saat itu dia membayar Rp 3.593.672.055.000 (tiga triliun lebih) untuk 7.071 kilogram atau 7 ton lebih emas Antam, namun dia baru menerima 5.935 kilogram.

Kekurangan emas yang diterimanya itu, sebanyak 1.136 kilogram atau 1,13 ton kemudian diprotes oleh Budi Said.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Griya Miesejati Pemilik Bakmi GM, Butuh 20 Orang Restaurant Crew

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Jababeka Infrastruktur Butuh Mechanical Eletrical Staff

"Terdakwa Budi Said secara sepihak menyatakan terdapat kekurangan serah emas oleh PT Antam dengan cara memperhitungkan keseluruhan pembayaran emas yang telah dilakukan oleh terdakwa Budi Said sebesar Rp 3.593.672.055.000 untuk 7.071 kilogram namun yang diterima oleh terdakwa Budi Said baru seberat 5.935 kilogram, sehingga terdapat kekurangan serah emas kepada Terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram," ujar jaksa.

Rupanya dalam pembelian 7 ton lebih emas Antam tersebut, ada perbedaan persepsi harga antara Budi Said dengan pihak Antam.

Dari pihak Budi Said saat itu mengaku telah menyepakati dengan BELM Surabaya harga Rp 505.000.000 (lima ratus juta lebih) untuk per kilogram emas. Harga tersebut ternyata lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan Antam.

"Bahwa sesuai data resmi PT Antam Tbk dalam harga harian emas PT Antam sepanjang tahun 2018 tidak ada harga emas sebesar Rp 505.000.000 per kg sebagaimana diakui terdakwa sebagai kesepakatan harga transaksi," ujar jaksa.

Berdasarkan penghitungan harga standar Antam, uang Rp 3,5 triliun yang dibayarkan Budi Said semestinya berlaku untuk 5,9 ton lebih emas.

Baca juga: Wamen BUMN Pastikan Lalu Lintas Jalan Tol Sangat Lancar karena Jumlah Pemudik Nataru Turun

Baca juga: Jumlah Pemudik Libur Nataru Periode Terkini Menurun 6,5 Persen Dibanding Tahun Sebelumnya 

"Sehingga tidak terdapat kekurangan serah Emas PT Antam kepada terdakwa Budi Said dengan total 1.136 kilogram," katanya.

Akibat perbuatannya ini, negara melalui PT Antam disebut-sebut merugi hingga Rp 1,1 triliun.

Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp 92.257.257.820 (sembilan puluh dua miliar lebih).

"Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram atau senilai Rp 92.257.257.820 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut," beber jaksa penuntut umum.

Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp 1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).

Baca juga: Jasa Marga Catat Jumlah Kendaraan Keluar Jabotabek di Masa Libur Nataru Naik 18 Persen

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Diduga karena Sopir Bus Rombongan Peziarah Mengantuk

"Kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584," ujar jaksa.

Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved