Berita Bekasi

Lapas Kelas IIA Bekasi Memberikan Remisi Khusus Natal 2024 kepada 70 Narapidana

Pemberian remisi khusus Natal tersebut dilakukan berdasarkan persyaratan administratif dan substantif.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Dok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi
Ilustrasi - Suasana apel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 70 narapidana dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2024.

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Rico Stiven mengatakan penyerahan remisi ini dilakukan berdasarkan sejumlah aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 terkait Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI.

Pemberian remisi tersebut dilakukan berdasarkan persyaratan administratif dan substantif.

"Narapidana haruslah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan dengan hasil yang baik," kata Rico Stiven dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Desember 2024.

Rico Stiven menjelaskan terdapat juga sejumlah narapidana tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi. 

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Griya Miesejati Pemilik Bakmi GM, Butuh 20 Orang Restaurant Crew

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Jababeka Infrastruktur Butuh Mechanical Eletrical Staff

Baca juga: Wamen BUMN Pastikan Lalu Lintas Jalan Tol Sangat Lancar karena Jumlah Pemudik Nataru Turun

Baca juga: Toshiba Hadirkan Solusi Peralatan Dapur Modern Terbaru untuk Memasak Sehat dan Praktis 

Hal ini dikarenakan sejumlah faktor, diantaranya belum memenuhi masa pidana, menjalani hukuman subsidair, atau ditemukan kendala administratif.

Terkini, kapasitas Lapas Kelas II A Bekasi mencapai 1.826 orang dengan jumlah penghuni 1.659 orang. 

Berdasarkan jumlah tersebut, 1.222 orang merupakan narapidana dan 437 orang tahanan.

Sementara Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana yang masih menjalani masa pidana dengan pengurangan hukuman selama 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari. 

"Tidak ada narapidana yang langsung bebas pada perayaan Natal tahun ini," jelasnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved