PPN 12 Persen
PPN 12 Persen Ditolak Masyarakat, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa Ungkap Kemungkinan Dibahas Kembali
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengungkap kemungkinan DPR membahas kembali aturan PPN 12 persen
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG -- Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengungkap kemungkinan DPR membahas kembali kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Sebab, sejauh ini banyak masukan dari sejumlah kalangan atas penolakan kenaikan PPN 12 persen tersebut.
"Ada kemungkinan dibuka opsi buat dibahas kembali di DPR. Mempertimbangkan terkait penolakan itu," kata Saan usai kegiatan refleksi akhir tahun dan tasyakur kemenangan Pilkada Karawang di Hotel Resinda pada Minggu, (29/12/2024).
Wakil Ketua Umum DPP NasDem itu menyampaikan, karena sudah menjadi sebuah undang-undang maka kebijakan itu wajib dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun 2025.
Presiden Prabowo juga sudah menyampaikan berusaha untuk tidak memembani rakyat kecil atau rakyat kebanyakan.
Sehingga pemerintah sudah mempertimbangkan secara komprehensif, termasuk juga bagaimana menangani masyarakat kebanyakan yang akan terdampak.
"Pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk mereka semua, untuk dua bulan ke depan dan itu sudah dilakukan. Pemerintah juga sudah selektif, nanti kelompok-kelompok masyarakat mana yang akan kenaikan PPN 12 persen," imbuhnya.
Saan menegaskan, Partai NasDem mendukung penuh kebijakan tersebut. Pertama karena itu sudah sebuah undang-undang yang wajib dijalankan dan pemerintah juga sudah menyiapkan jaring pengaman dan selektif terhadap hal-hal apa saja yang terkena PPN 12 persen.
"Menurut saya NasDem dari awal memang berkomitmen untuk mendukung penuh apa yang menjadi kebijakan dan program Presiden Pak Prabowo," katanya.
"Tapi masalahnya itu dipertimbangkan ya terkait penolakan itu. Pasti pemerintah mendengar semua, mendengarkan semua," katanya. (MAZ)
Bagi yang Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Pembeli Boleh Tagih Kelebihan PPN 1 Persen ke Penjual |
![]() |
---|
Berikut Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 12 Persen, Apa Saja? Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani |
![]() |
---|
PPN 12 Persen Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Daftar Terbaru Barang yang Tidak Terkena |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR, Dinilai Mendukung Penolakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Imbas Unjuk Rasa Massa BEM SI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Patung Kuda, Ada Polisi Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.