PPN 12 Persen
PPN 12 Persen Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Daftar Terbaru Barang yang Tidak Terkena
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berlaku hari Rabu, 1 Januari 2025.
Kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto, Selasa (31/12/2024).
Prabowo menegaskan, PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah.
"Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa.
"Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," katanya.
Adapun barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN alias tetap 11 persen.
Sedangkan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok, dibebaskan dari PPN alias 0 persen.
"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," ucap Prabowo.
Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam kesempatan yang sama juga menegaskan hanya sedikit barang dan jasa yang tekena PPN 12 persen.
Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen:
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih
2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter dan pesawat udara lain seperti private jet
| Bagi yang Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Pembeli Boleh Tagih Kelebihan PPN 1 Persen ke Penjual |
|
|---|
| Berikut Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 12 Persen, Apa Saja? Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani |
|
|---|
| Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR, Dinilai Mendukung Penolakan PPN 12 Persen |
|
|---|
| PPN 12 Persen Ditolak Masyarakat, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa Ungkap Kemungkinan Dibahas Kembali |
|
|---|
| Imbas Unjuk Rasa Massa BEM SI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Patung Kuda, Ada Polisi Terluka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Prabowo-Subianto-berpidato-di-hadapan-mahasiswa-Indonesia.jpg)