PPN 12 Persen
PPN 12 Persen Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Daftar Terbaru Barang yang Tidak Terkena
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah.
5. Kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum
7. Kendaraan bermotor yang kena PPNBM
"Itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macem, tidak terkena kenaikan PPN," ungkap Sri Mulyani.
Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN alias PPN 0 Persen
Sri Mulyani juga menyebutkan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN alias PPN 0 persen.
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi jalar
- Ubi kayu
- Gula
- Ternak dan hasilnya
- Susu segar
- Unggas
- Hasil pemotongan hewan
- Kacang tanah
- Kacang-kacangan lain
- Padi-padian yang lain
- Ikan
- Udang
- Biota lainnya
- Rumput laut
- Tiket kereta api
- Tiket bandara
- Angkutan orang
- Jasa angkutan umum
- Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
- Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
- Penyerahan pengurusan transport
- Jasa biro perjalanan
- Jasa pendidikan
- Buku pelajaran
- Kitab suci
- Jasa kesehatan
- Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta
- Jasa keuangan
- Dana pensiun
- Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi
"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN."
"Sedangkan seluruh barang dan jasa selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen. Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang yang sangat mewah, yang diatur dalam PMK Nomor 15 tahun 2023, itu itemnya sangat sedikit," ungkap Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Bagi yang Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Pembeli Boleh Tagih Kelebihan PPN 1 Persen ke Penjual |
|
|---|
| Berikut Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 12 Persen, Apa Saja? Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani |
|
|---|
| Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR, Dinilai Mendukung Penolakan PPN 12 Persen |
|
|---|
| PPN 12 Persen Ditolak Masyarakat, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa Ungkap Kemungkinan Dibahas Kembali |
|
|---|
| Imbas Unjuk Rasa Massa BEM SI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Patung Kuda, Ada Polisi Terluka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Prabowo-Subianto-berpidato-di-hadapan-mahasiswa-Indonesia.jpg)