Rabu, 22 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

PPN 12 Persen

PPN 12 Persen Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Daftar Terbaru Barang yang Tidak Terkena

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Dokumentasi Youtube Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto 

5. Kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara

6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum

7. Kendaraan bermotor yang kena PPNBM

"Itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macem, tidak terkena kenaikan PPN," ungkap Sri Mulyani.

Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN alias PPN 0 Persen

Sri Mulyani juga menyebutkan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN alias PPN 0 persen.

  1. Beras 
  2. Jagung
  3. Kedelai
  4. Buah-buahan
  5. Sayur-sayuran
  6. Ubi jalar
  7. Ubi kayu
  8. Gula
  9. Ternak dan hasilnya
  10. Susu segar
  11. Unggas
  12. Hasil pemotongan hewan
  13. Kacang tanah
  14. Kacang-kacangan lain
  15. Padi-padian yang lain
  16. Ikan
  17. Udang
  18. Biota lainnya
  19. Rumput laut
  20. Tiket kereta api
  21. Tiket bandara
  22. Angkutan orang
  23. Jasa angkutan umum
  24. Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
  25. Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
  26. Penyerahan pengurusan transport
  27. Jasa biro perjalanan
  28. Jasa pendidikan
  29. Buku pelajaran
  30. Kitab suci
  31. Jasa kesehatan
  32. Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta
  33. Jasa keuangan
  34. Dana pensiun
  35. Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi

"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN."

"Sedangkan seluruh barang dan jasa selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen. Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang yang sangat mewah, yang diatur dalam PMK Nomor 15 tahun 2023, itu itemnya sangat sedikit," ungkap Sri Mulyani. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved