PPN 12 Persen

Bagi yang Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Pembeli Boleh Tagih Kelebihan PPN 1 Persen ke Penjual

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan masyarakat dapat meminta kembalian kelebihan PPN jika telanjur dipungut PPN 12 persen

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Kompas.com
Kantor Ditjen Pajak. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, masyarakat dapat meminta kembalian kelebihan pajak pertambahan nilai (PPN) jika telanjur dipungut PPN 12 persen

Kepastian itu tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-01/PJ/2025 tertanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan faktur pajak. 

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut atau pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

PMK 131 yang terbit pada 31 Desember lalu itu menegaskan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menyampaikan, berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan dalam PMK 131 Tahun 2024.

"Antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12 persen telanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11 persen," ujar Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/1/2025).

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pelaku usaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.

Guna mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, menurut Dwi, DJP telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025.

Aturan tersebut pada intinya memberikan masa transisi selama tiga bulan, yaitu sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025 dengan beberapa ketentuan.

Pertama, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak sebagaimana yang diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

Kedua, faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi jika mencantumkan nilai PPN terutang sebesar: 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), atau 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual).

Peraturan Direktur Jenderal Pajak terbaru juga menyebutkan mekanisme jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen, dari yang seharusnya 11 persen tetapi telanjur dipungut 12 persen.

"Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual," ungkap Dwi.

Atas permintaan pengembalian kelebihan pajak dari pembeli, pengusaha kena pajak (PKP) atau penjual perlu melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak maupun dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak.

"Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian faktur pajak," ucap Dwi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved